..
MA Tetapkan Vonis Pauline Pembobol Bank BNI Selama 18 Tahun Penjara
Foto : Pauline Maria Lumowa, tersangka pembobol Bank BNI yang divonis MA Pidana 18tahun penjara

MA Tetapkan Vonis Pauline Pembobol Bank BNI Selama 18 Tahun Penjara

Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada terpidana kasus korupsi pencairan dana L/C (letter of credit atau surat utang) pada Bank BNI Pauline Maria Lumowa.

Namun, dalam putusannya MA memperberat pidana subsider dari pidana uang pengganti. Putusan itu diambil pada Jumat (4/2/2022) atas perkara Nomor 342 K/PID.SUS/2022.

Tiga majelis hakim yang memutus perkara adalah Surya Jaya, Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih. “Jadi tolak perbaikan dengan memperberat pidana penjara subsider dari pembayaran uang pengganti,” tutur Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro pada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Pada tingkat kasasi itu, MA tetap menjatuhkan pidana 18 tahun penjara dan denda senilai Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian MA juga menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 185,8 miliar dengan subsider 14 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat pertama, Maria hanya dikenai pidana subsider selama 7 tahun.

Hakim MA menilai pemberatan itu dilakukan karena Maria tidak punya iktikad baik untuk melakukan pembayaran pidana pengganti.

“Bahwa untuk mewujudkan misi dan tujuan PERMA Nomor 1 Tahun 2000 salah satunya adalah pemulihan kerugian keuangan negara melalui instrumen uang pengganti menjadi sarana bagi terdakwa untuk mendapatkan keringanan pidana,” tertulis dalam putusan tersebut.

“Hanya saja terdakwa dalam perkara a quo tidak mempunyai niat, itikad baik, untuk mengembalikan uang pengganti secara sukarela, sehingga subsidair pidana penjara uang pengganti diperberat,” isi putusan MA.

Diketahui Maria menggunakan L/C untuk melakukan pencairan dana dengan menggunakan dokumen fiktif pada Bank BNI 46 Kebayoran Baru sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,2 triliun.

Pencairan dana itu dilakukan dengan menggunakan PT Sagared Team dan Gramarindo Group. Dalam menjalankan aksinya, setiap dana itu cair Maria memberikan fee untuk beberapa pejabat BNI 46 Kebayoran Baru.

Hal itu dilakukan Maria agar ekspor fiktif yang dijadikannya sebagai alasan pencairan dana L/C tidak terendus pihak BNI.(mrd/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Maria Lumowa Tetap Divonis 18 Tahun Penjara, Putusan MA: Tambah 14 Tahun jika Tak Bayar Uang Pengganti.


Sebelumnya Ditemui Menteri Angkatan Bersenjata Prancis, Jokowi Bahas Banyak Hal..
Selanjutnya Beredar Surat Undangan Merajam Ganjar Pranowo, Netizen : Kejam Sekali!
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP