Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Salah satu syarat dalam kerjasama media dengan Pemprov Jawa Timur dalam hal harus terverifikasi Dewan Pers, telah menimbulkan berbagai spekulasi, dimana dapat berimbas terkait permohonan informasi yang seharusnya dapat di klarifikasi oleh pihak instansi dalam penggunaan anggaran rakyat.
Ada dugaan bahwa dikarenakan tak terdaftarnya di sistem kerjasama oleh Pemprov Jatim, sehingga terkesan sulit sekali dalam menerima sumber informasi yang seharusnya dapat disampaikan kepada masyarakat umum atas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
"Contoh di salah satu Biro yang dinaungi Setdaprov Jatim, saya menemukan data terkait pengadaan PIN yang menelan anggaran hingga puluhan juta, kita konfirmasi atas dugaan murk up, saya malah sempat diberi nomor palsu oleh oknum Kabiro, disuruh menghubungi karena menurutnya sebagai PPK, saat saya hubungi ternyata salah orang." Cerita Achmad Anugrah selaku Direktur Media Rakyat Demokrasi.
"Lebih parahnya lagi, nomor saya di blokir." Tambahnya.
Menurutnya tak hanya di biro itu saja, ada juga biro yang lain, mulai dari dugaan pilih-pilih dan membandingkan media oleh oknum Kasubag TU, juga dari biro yang sama dalam hal ini oknum Kabiro yang tak mau jawab sama sekali saat dikonfirmasi melalui surat resmi yang dikirim melalui nomor whatsaapnya.
"Yang pertama, oknum Kasubag TU ini jelas sekali menyebutkan nama Media yang diakuinya bahwa biro nya masih punya hutang dalam kerjasama, sehingga media kita belum bisa diterima, yang disesalkan itu menyebutkan nama media lain sebagai dasar penolakan kerjasama dan kedua Kabironya sendiri, saya konfirmasi terkait dugaan pelanggaran Perpres no 16 tahun 2018 yang atas perubahan Perpres no 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana nilai pengadaan diatas 200juta namun melalui metode Pengadaan Langsung (PL)." Ungkapnya lagi.
"Belum lagi, penggunaan anggaran dalam kegiatan Gubernur Jawa Timur serta perangkat OPD nya yang masuk di data kami, dimana diduga kuat pengambilan anggaran melalui APBD yang penggunaanya diduga diluar kedinasan." Imbuhnya.
Terakhir kata dia, hal ini memang sebatas analisa yang dihasilkan dari spekulasi atas adanya syarat kerjasama media dengan Pemprov Jatim. "Semua sudah kita rangkum, untuk sebagai dasar penunjang pengaduan saya ke Dewan Pers, biar mereka yang memutuskan bagaimana-bagaimananya, karena saya mengelolah media ini juga mengacu pada UU No 40 tentang Pers, dimana media itu berbentuk Perusahaan dan berbadan hukum, Media Rakyat Demokrasi itu kan berbentuk perusahaan (PT), jadi kami juga punya hak untuk menyampaikan itu kepada Dewan Pers." Pungkasnya.
Sebelumnya, dan telah diberitakan media ini dimana syarat kerjasama media dengan Pemprov Jawa Timur, terdapat beberapa poin yang didapat diduga dari oknum biro Humas, dimana pada salah satu poin, harus terverifikasi Dewan Pers, berikut syarat yang dikirim melalui nomor whatsaapnya.
Adapun persyaratannya terdiri dr : 1. Surat Penawaran 2. Sertifikat Dewan Pers (DP)/Surat Keterangan Verifikasi DP 3. OSS 4. SIUP 5. NPWP 6. Akte Persh. 7. Referensi Bank Jtm 8. Pajak Tahunan 9. Pajak Tiga Bulan Terakhir. Terima kasih
"Ini dari admin kantor pak" "Untuk semua media yg kerjasama dng kami persyaratannya diatas pak." Ujarnya kepada Direktur PT MRD ini.(mrd)