..
Ormas Terdaftar Di Bakesbangpol Jatim, Tapi Tak Pernah Difasilitasi...

Ormas Terdaftar Di Bakesbangpol Jatim, Tapi Tak Pernah Difasilitasi...

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Terkait pelaporan keberadaan Organisasi Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum pada Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, sebagai implementasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 serta Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2016. Nampaknya Patut di evaluasi kembali.

Bakesbangpol yang istilahnya sebagai wadah dan kepanjangtanganan pusat, untuk mewadahi organisasi masyarakat baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, khususnya di Jawa Timur patut di evaluasi, hal itu seperti yang disampaikan oleh Achmad Anugrah selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Jawa Timur (DPD PJIDEMOKRASI Jatim) saat di sekertariatannya.

Bukan tidak mendasar, karena menurutnya Bakesbangpol tak mampu memfasilitasi kegiatan ormas yang telah terdaftar.

"Sesuai aturan yang ada, yakni Permendagri no 57 tahun 2017 dan PP no 58 tahun 2016, kita selaku organisasi masyarakat supaya mendaftarkan keberadaan dan dapat difasilitasi sesuai dengan aturan tersebut, namun faktanya, 2(dua) kali kita ajukan bantuan untuk kegiatan, tak pernah dibantu, terus buat apa kita mendaftarkan diri?." Ujarnya.

Masih Achmad, "bisa kita analogikan begini, anggap saja kita ini anak liar, setelah itu ada orang tua yang mewadahi, setelah itu kita didalam wadah disuruh tidak ngapa-ngapain, sedangkan untuk melakukan pergerakan, kita tidak difasilitasi, terus bagaimana bisa berkembang, kalau kayak gini?." Sesalnya.

Diakuinya, DPD PJIDEMOKRASI Jatim merasa kecewa atas tidak adanya fasilitas dari pihak Bakesbangpol Jatim.

"Sebelumnya kita sempat ajukan permohonan untuk kegiatan rapat organisasi gak dibantu, yang kedua baru-baru ini, kita ajukan lagi permohonan bantuan untuk kegiatan pelaksanaan Hari Pers Nasional, juga dijawab tak ada bantuan, kalau kayak gini, sekali lagi saya sampaikan, buat apa kita daftar ke Bakesbangpol, kalau tak mendapatkan bantuan atau fasilitas," Ungkapnya dengan penuh rasa kecewa.

Sedangkan Andre Krestanto selaku Sekertaris DPD PJID Jatim, turut berkomentar Menurut Andre selaku Sektetaris DPD-PJI Demokrasi, bahwa kegiatan organisasi Jurnalistik, DPD - PJI Demokrasi yang diaspirasikan kepada publik demi kepentingan Bersama.

Pemerintah melalui Bakesbangpol Pemprov Jatim seyogya nya dapat mendukung dan berpartisipasi kepada ormas atau LSM selama tak melanggar dan turut membangun Bangsa.

"Acara yang akan diselenggarakan nanti merupakan diskusi terbuka, dengan menghadirkan nara sumber dari pihak eksekutif untuk mendapatkan solusi bersama sesuai tema yang ada," ujarnya.

Apabila, kata Andre, Bakesbangpol Pemprov Jatim tidak mendukung kegiatan organisasi yang kooperatif dan komitmen membangun Bangsa sesuai tupoksi organisasi, maka Bakesbangpol dianggap telah menciderai marwahnya sebagai instansi yang telah diberi wewenang negara untuk menampung organisasi kemasyarakatan.

"Tupoksi dari Bakesbangpol Pemprov Jatim sudah ada dan sangat jelas sekali. Tentunya ini seharusnya jadi kajian tersendiri oleh Ibu Khoffifah Indarparawansah selaku Gubernur Jatim," imbuhnya.

Selain Itu, masih menurutnya, selama kegiatan Ormas tersebut tidak melenceng dari aturan negara, contoh terkecil acara yang digagas oleh DPD PJIDemokrasi Jatim dimana acara seminar dalam rangka perayaan Hari Pers Nasional.

"Tentu saja peran media sangat panting, harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya," tandasnya.

Acara yang digagas oleh DPD PJIDEMOKRASI Jatim ini, diketahui akan dilaksanakan selama 3hari 2malam, dimana sebagai momentum kelanjutan Hari Pers Nasional 2022. Dalam rangkaian acaranya, selaku penanggung jawab acara, langsung dipimpin oleh Achmad Anugrah selaku Ketua DPD PJIDemokrasi Jatim.

"Acara ini, sebagai bentuk perwujudan peranan pers, dimana kami mengusung tema "Fungsi Pers Dalam Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Dimusim Pandemi Di Sektor Sumber Data Alam Migas" yang kita kemas dengan acara seminar diskusi Publik, jadi sebenarnya tak ada alasan bagi Bakesbangpol Jawa Timur tak memfasilitasi, mengingat organisasi DPD PJIDEMOKRASI Jatim telah terdaftar di instansi tersebut." Tutup Achmad.(DPDPJIDJATIM)


Sebelumnya KSAD Dudung Minta Petunjuk Purnawirawan Atasi Konflik Di Papua
Selanjutnya Jual Beli Tanah Perlu Dilampiran BPJS Kesehatan
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP