..
Ternyata Begini Modus Sindikat Pembobol Bank Di Semarang, Tak Disangka

Ternyata Begini Modus Sindikat Pembobol Bank Di Semarang, Tak Disangka

Semarang, rakyatdemokrasi.org- Komplotan pembobol bank yang beraksi di Semarang ternyata cukup lihai. Mereka sengaja datang dari Sumatera ke Semarang untuk beraksi di sebuah bank BUMN hingga meraup uang miliaran rupiah.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, aksi sindikat pembobol rekening nasabah bank bermula ketika keenam pelaku datang ke Semarang pada 15 Februari 2022.

Pada keesokan harinya, pelaku yang sudah membekali diri dokumen palsu, seperti KTP elektronik, buku tabungan, serta spesimen tanda tangan calon korbannya, langsung mendatangi bank yang ditarget.

Ia menuturkan, terdapat dua pelaku yang masing-masing berpura-pura menjadi nasabah pemilik rekening yang akan dibobol. "Jadi nasabah yang rekening-nya dibobol tidak tinggal Semarang," kata Irwan Anwar, Sabtu (19/2/2022).

Setelah sukses membobol rekening korban di tujuh kantor cabang bank yang berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain. Berdasarkan laporan dari pihak bank, kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui jejak komplotan tersebut.

Dari penyidikan yang dilakukan, Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Panit Resmob Ipda Arindra Pratama meringkus keenam pelaku saat menginap di salah satu hotel di Kota Solo pada 17 Februari 2022.

Enam pelaku yang ditangkap masing-masing Khairun Fahrints (28), Muhammad Andi Syahputra (30), Rendi Dwi Putra (35), dan Taufiq Ramadana (32) masing-masing warga Kota Medan, serta Kiki Handayani (25) warga Kabupaten Asahan, dan Windari (23) warga Kabupaten Batubara.

Ia menjelaskan, para pelaku sukses menggasak uang milik dua nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. "Di Solo rencananya sindikat ini juga akan melakukan aksi serupa," ucapnya.

Menurut dia, hal tersebut didasarkan atas temuan barang bukti 10 dokumen perbankan yang dipalsukan yang akan digunakan menarik uang milik calon korban. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di internal bank yang dibobol.

Komplotan ini diduga memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.(mrd/Inews)


Sebelumnya Jual Beli Tanah Perlu Dilampiran BPJS Kesehatan
Selanjutnya Terkait Rapim TNI, Panglima TNI Jendral Andika Tegaskan hal ini...
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP