Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara terkait polemik AKBP Brotoseno.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Brotoseno diketahui tidak dipecat dari jabatannya meski berstatus mantan narapida korupsi.
Brotoseno diduga masih aktif bertugas menjadi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Akan hal tersebut, Kapolri akan merevisi sejumlah peraturan, baik putusan tentang pengangkatan Brotoseno maupun peraturan Polri. Mahfud MD pun mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai responsif.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat berdialog dengan sejumlah WNI di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6/2022).
"Polri merespon dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya hasilkan keputusan Kapolri yang bagus,"
"Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno. Kedua, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri,"
"Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Kompas Tv, Sabtu (11/6/2022).
Lanjut, Mahfud MD mengatakan langkah tersebut sudah sejalan dengan hasil rapat pada 3 Juni lalu di Kantor Kemenko Polhukam. "Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," kata Mahfud. (mrd/KompasTV)