..
Jika Hasil Autopsi Sama, Penghujat Kadiv Propam Perlu Dipidanakan
Petrus: Jika Hasilnya Begitu, Penghujat Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipidana Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

Jika Hasil Autopsi Sama, Penghujat Kadiv Propam Perlu Dipidanakan

Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus bersama rekan-rekannya meyakini hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tak jauh berbeda dengan hasil autopsi sebelumnya.

"Sekali lagi kami menyatakan bahwa hasil autopsi pertama dan yang kedua ini tidak akan berbeda," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7).

Oleh karena itu, Petrus meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan demi menghindari kecurigaan dan keraguan dari masyarakat terhadap autopsi ulang tersebut.

"Kalau bisa dalam 1 kali 24 jam sudah diumumkan supaya tidak menimbulkan kecurigaan atau keragu-raguan masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Petrus juga memastikan penjelasan Polri soal kasus baku tembak antara polisi itu memang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dia menegaskan, jika hasil autopsi ulang tersebut masih sama seperti sebelumnya maka semua penghujat Ferdy Sambo dan keluarganya akan diminta bertanggung jawab secara pidana.

"Jika nanti hasilnya (autopsi, red) seperti itu maka setiap orang yang menyebar berita bohong yang mengarang-ngarang cerita yang begini, begitu, menghujat Irjen Pol Ferdy Sambo dan keluarganya dengan berbagai isu miring. Mereka-mereka itu harus dimintai pertanggungjawaban pidana supaya setelah ini tidak ada lagi orang seenaknya mencaci maki," tegasnya. Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus bersama rekan-rekannya menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (27/7).

Petrus mengatakan, setiap orang yang melakukan caci maki memiliki konsekuensinya. "Kalau memaki ada konsekuensinya. Nah, itu yang kami minta supaya ini harus menjadi sebuah budaya hukum yang kalau omong tidak benar, pertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.

Dia lalu menyoroti soal bagaimana media sosial (Medsos) membantah hasil kerja polisi yang sebelumnya mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir J.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh digiring oleh opini-opini yang hanya didasari oleh asumsi.

"Jangan dibiarkan. Nanti muncul persoalan ini semua dikendalikan oleh medsos. Medos sudah mengendalikan yang sudah menentukan arah bagaimana polisi harus bekerja. Kemudian medsos pun bisa membantah hasil kerja polisi termasuk hasil kerja otopsi ulang kali ini," pungkas Petrus. (mrd/jpnn)


Sebelumnya Seragam Pejabat BPN Ditambahi Baret Dan Tongkat, Ini Maksudnya..
Selanjutnya Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Pemakaman Brigadir J Tak Pantas Secara..
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP