..
SP2HP Diduga Copy Paste, GARAD Laporkan Ke Irwasda Polda Jatim

SP2HP Diduga Copy Paste, GARAD Laporkan Ke Irwasda Polda Jatim

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Kasus pelaporan pengerusakan warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, yang telah ditangani oleh Polresta Sidoarjo, namun terdapat 2 (dua) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan diduga secara Copy Paste.

Sehingga pihak LSM GARAD Indonesia selaku pendamping warga/pemilik warung mengirimkan surat ke Kepala Inspektorat Pengawas Daerah Polda Jatim (Irwasda). Senin (01/09/2022).

Berikut isi surat tersebut, yang telah dikirim LSM GARAD Indonesia kepada redaksi.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, salam sejahtera bagi kita semua. Terkait penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu, dimana warung-warung tersebut digusur oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Sidoarjo melalui Muspika Krian. Karena dipergunakan sebagai pintu masuk Rumah Sakit Umum Sidoarjo sisi barat Krian. Namun hingga dilakukannya eksekusi penggusuran, para pemilik warung tak mendapatkan ganti rugi apapun dari pihak Pemkab dan dianggap sebagai bangunan liar (Bangli)."

"Padahal pemilik warung yang diketahui sebanyak 10 (sepuluh) orang, mempunyai surat yang antara lain :

1. Surat IPEDA

2. Surat Gambar Situasi

3. Surat Petok D

4. Surat Keputusan Persetujuan dari BPN Sidoarjo untuk ditingkatkan menjadi SHM."

"Atas dasar itu, salah satu pemilik warung yang bernama Sri Wahyuni yang mempunyai dasar surat diatas tersebut, pada tanggal 02 Februari 2022 melaporkan ke SPKT Polda Jatim, sehingga terbit Surat Laporan dengan nomor : TBL/B/65.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan nama terlapor Achmad Fauzi selaku Camat Krian Dkk, dimana dengan dugaan tindak pidana melakukan pengerusakan secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170KUHP."

"Pada pelaksanaanya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo dimana sebagai penyidik laporan tersebut di unit Pidana Ekonomi (Pidek) Reskrim Polresta Sidoarjo."

"Dalam perjalanan laporan tersebut, telah dilakukan pemanggilan pelapor serta terlapor dan saksi-saksi yang menjadi satu rangkaian pelaporan tersebut. Namun hal itu saat pihak Penyidik Polresta Sidoarjo dalam melakukan upaya penyelidikan kasus tersebut diduga janggal.

Hal ini diketahui yang antara lain :

1. Pihak penyidik diduga kuat kurang kooperatif dalam hal pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Karena dalam hal itu, kami selaku pelapor harus ber ulang kali mempertanyakan SP2HP bahkan harus didesak melalui berbagai pemberitaan baik dilakukan di media online maupun media cetak.

2. Terbitnya SP2HP pun, pelapor harus mengambil sendiri ke pihak Penyidik, karena dari pihak penyidik mengaku bahwa SP2HP tersebut sebenarnya sudah dikirim melalui jasa pengiriman POS Indonesia, namun kembali ke tangan penyidik karena dianggap alamat tidak lengkap. Padahal sebelumnya surat pemanggilan untuk dilakukan penyidikan kepada para pelapor ataupun saksi, dengan alamat yang sama bisa nyampai ke tangan pelapor dan para saksi.

3. Dalam SP2HP yang telah diambil oleh pelapor, terdapat 2 (dua) SP2HP tertanggal 20 Mei 2022 dan 01 Juli 2022. Namun SP2HP tersebut hanya ditembuskan di lingkup Polresta Sidoarjo saja, tidak sampai ke Kapolda Jawa Timur.

4. Di ke 2 SP2HP tersebut, apa yang telah menjadi hambatan penyidik, kedua-duanya sama yakni pada poin ke 3 menerangkan yang antaralain:

a. Bahwa peristiwa yang saudara laporkan terkait pengerusakan tersebut sebelumnya telah ada surat pemberitahuan I, II dan III dari pemerintah Kecamatan Krian.

b. Bahwa penyelidik belum mendapatkan dokumen lengkap berupa alas hak kepemilikan yang sah atas obyek berupa bangunan kios yang menjadi obyek tindak pidana pengerusakan tersebut."

"Atas adanya fakta tersebut, maka kami perlu sampaikan permohonan sebagai berikut :

1. Tindakan penyidik dalam menangani perkara tersebut diatas diduga kuat tidak profesional dan kurang obyektif karena dalam hal melakukan penyelidikan yang dianggap kurang kooperatif sebagaimana fungsi penyidik dan terkesan ada yang ditutup-tutupi.

2. Ke dua SP2HP yakni tanggal 20 Mei 2022 dan 01 Juli 2022 di poin ke 3 terkait hambatan, diduga kuat hanya copy paste saja sehingga terkesan peristiwa tersebut dianggap pro terhadap terlapor yang diketahui sebagai pejabat Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Camat Krian dkk.

3. Tidak adanya tembusan surat ke Polda Jatim selaku pihak pertama yang dilapori, diduga kuat, bahwa laporan tersebut diduga hanya ingin diselesaikan dilingkup Polresta Sidoarjo saja, namun dalam realisasinya, melalui SP2HP yang diterbitkan, masih membuat polemik dari para korban penggusuran dalam hal ini pelapor, yang merasa tak menentu atas pelaporannya tersebut.

4. Dalam hal hambatan yang terdapat di poin ke 3 huruf b di SP2HP, menurut hemat kami, dimana pihak penyidik tidak menyebutkan secara spesifik alas hak yang dimaksud, maka hal ini menjadi asumsi liar yakni pihak penyidik seolah tidak teliti dalam melakukan penyelidikan, padahal pihak pelapor telah melampirkan beberapa data diatas saat melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim, sehingga terbit Surat Laporan dengan nomor dan pasal yang telah disebutkan diatas.

5. Kami berharap pihak Itwasda Polda Jatim, turut melakukan pengawasan secara netral dan independen, sehingga apa yang telah menjadi penyelidikan dari laporan tersebut mendapatkan hasil yang transparan dan tidak memihak."

"Demikian yang perlu kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Wassalam."

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Jatim, Bidpropam Polda Jatim, Kapolresta Sidoarjo, Kasatreskrim Sidoarjo dan pemimpin media cetak dan online. (red)


Sebelumnya Waduh...Jika Asli!!Deddy Corbuzier Siap Tutup Podcastnya, Ada Apa Ya?
Selanjutnya Risma Buka Suara Terkait Beras Bansos Yang Ditimbun Di Depok
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP