Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Bharada E atau Richard Eliezer pelaku pembunuhan Brigadir J di rumah anak buah Irjen Ferdy Sambo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap ngotot supaya kasus dugaan pelecehan yang dialaminya tetap diusut.
Padahal sosok pelaku yang dituding Putri istri Ferdy Sambo sebagai pelaku pelecehan sudah tewas ditembak Bharada E.
Bharada E dan Brigadir J baku tembak setelah Putri teriak dilicehkan dari lantai dua rumah dinas. Kini istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candarawthi ngotot supaya polisi tetap usut setelah tahu Bharada E tersangka.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan pengusutan pelecehan disampaikan Tim kuasa hukum Putri Candrawathi. Selain itu, mereka juga meminta kepolisian menangani perkara secara utuh dan transparan.
“Kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zein, Arman Hanis, dan Sarmauli Simangunsong di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).
Patra mengatakan surat yang dikirim pihaknya memuat tiga permohonan. Pertama, kepastian pengusutan laporan dari kliennya.
“Karena seperti yang kami dapat, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), semua syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi. Itu pertama, kepastian hukum,” ucap dia.
Kedua, meminta perlindungan hukum. Patra bilang hal itu perlu dilakukan karena korban adalah perempuan.
Ia pun meminta kepada Polri agar serius menangani kasus itu. Dia beralasan korban dilindungi UU TPKS yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022 sehingga kliennya yang merupakan istri Irjen Sambo berhak untuk dilindungi, ditangani dan dipulihkan.
Ketiga, ia meminta proses penyidikan dilakukan secara utuh, komprehensif, dan transparan. Ia ingin polisi memproses laporan ini secara tuntas meski korban telah dinyatakan meninggal.
“Kalau pun ternyata nanti tersangkanya sudah meninggal, maka kita gunakan Pasal 77 KUHP. Penuntutannya hapus. Tapi kami semua mau tahu peristiwanya itu seperti apa? Dugaan kekerasan, dugaan pencabulannya seperti apa? Jadi tak usah khawatir pengacara dari sana (Brigadir J) sudah diatur sama KUHAP dan KUHP,” pungkas Patra M Zein yang didampingi tim kuasa hukum lainnya Arman Hanis, dan Sarmauli Simangunsong.
Sebelumnya, Sarmauli Simangunsong meminta kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat almarhum Brigadir J tetap diusut.
“Tujuan kami untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual,” kata Sarmauli Simangunsong, Selasa (2/8/2022) malam.
Sarmauli mengatakan, kliennya (istri Ferdy Sambo), sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2022, memiliki hak sebagai korban.
“Klien kami sebagai korban punya hak, yaitu hak dilindungi, ditangani, dan juga hak pemulihan,” ungkap Sarmauli dikutip dari Tayangan di Kompas TV.
Sarmauli Simangunsong, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Sarmauli Simangunsong, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, menyampaikan keterangan kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Sementara, Kamaruddin Simanjuntak, Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J menyebutkan kalau laporan dugaan pelecehan seksual itu hanyalah pengalihan isu.
Terlebih tergugat dalam dugaan pelecehan yakni Brigadir J sudah meninggal. Sehingga nantinya tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Kamaruddin juga mengklaim dengan adanya laporan mengenai pelecehan ini hanya akan memperlambat kerja Bareskrim Polri untuk menangani kematian Brigadir J.
“Saya katakan itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Kamaruddin, Selasa (2/8/2022) dikutip dari YouTube Kompas Tv.
“itu hanya memperlambat kerja penyidik sini (Bareskrim Polri),” lanjutnya.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Bareskrim Polri menarik laporan soal dugaan pelecehan seksual dan penodongan yang dituduhkan dilakukan Brigadir J terhadap Putri Chandrawati.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim alasan penyidik mengambil alih kasus ini atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.
“Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dibuat oleh Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir J.
Terakhir laporan itu diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk disidik. Meski telah diambil alih, namun Dedi menyebut proses penyidikannya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
“Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus,” ungkapnya.
Laporan terkait Dugaan Asusila yang Dituduhkan Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP. (mrd/Tribunnews)