Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Permohonan maaf jadi poin penting dalam surat terbuka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Terjerat dalam sangkaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo mencurahkan isi hatinya lewat surat.
“Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyanpaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri,” kata Irjen Ferdy Sambo dalam surat terbuka yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, di rumah pribadinya yang berada Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus.
Dalam surat terbukanya, Irjen Ferdy Sambo berbicara soal kekhilafan sebagai manusia. Karena itu, permohonan maaf disampaikan.
“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” kata Arman membacakan pesan Irjen Ferdy Sambo, Kamis, 11 Agustus.
Selain itu, jenderal bintang dua itu menyatakan bakal patuh dan menjalani proses hukum yang sudah berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri rampung memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pengakuannya, pemicu perencanaan pembunuhan itu disebut Irjen Ferdy Sambo karena emosi adanya aksi yang melukai harkat dan martabat keluarganya.
“Bahwa di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Chandrawathi) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus. (rd/VOI)