..
Sesuai Aturan Ini, Ternyata Segini Pensiunan DPR

Sesuai Aturan Ini, Ternyata Segini Pensiunan DPR

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Dana pensiun adalah dana yang diterima oleh seseorang setelah selesai melaksanakan periode jabatan atau pekerjaannya.

Dana ini juga didapatkan oleh anggota DPR, hingga masa seumur hidup.

Tapi tahukah Anda berapa besaran uang pensiunan anggota DPR seumur hidup tersebut?

Bahasan terkait dana pensiun ini mengemuka setelah pernyataan Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan, menyatakan bahwa dana pensiun untuk ASN menjadi beban negara yang cukup besar.

Dasar Hukum Uang Pensiunan Anggota DPR Regulasi baku yang mengatur mengenai dana pensiun anggota DPR antara lain UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, pada Pasal 17 dan Pasal 18.

Pasal 17 menyebutkan bahwa jika penerima pensiunan, dalam hal ini anggota DPR, meninggal, maka istri atau suami sah yang dimilikinya akan mendapatkan hak uang pensiun.

Pasal 18 menyatakan pemberian pensiun kepada janda/duda dan almarhum anggota DPR.

Ada lagi pada Pasal 19, yang menyatakan bahwa jika tidak memiliki suami atau istri, maka warisan uang pensiun bisa diterimakan pada anak pertama, sebelum usianya 25 tahun.

Lalu Berapa Besaran Uang Pensiunan Anggota DPR?

Masing-masing anggota DPR akan memiliki masa jabatan selama 5 tahun dalam satu periode, dan setelah itu memiliki status purna tugas jika tidak terpilih kembali di pemilihan legislatif berikutnya.

Maka dengan status tersebut, bekas anggota DPR akan memiliki hak uang pensiun. Untuk besarannya sendiri sebenarnya tidak terlalu tinggi, berkisar antara Rp3.200.000 hingga Rp3.800.000 per bulan untuk setiap anggota DPR yang sudah purna tugas.

Namun demikian hal yang mungkin dirasa memberatkan adalah bahwa uang pensiun ini bisa diwariskan, atau diterimakan pada orang yang disebutkan dalam regulasi baku di atas, hingga penerima atau relasi dari anggota DPR ini habis.

Pernyataan Menteri Keuangan tentu tidak dikeluarkan secara sembarangan, dan perlu disikapi secara kritis.

Anggota DPR tentu telah memberikan semua daya dan upaya yang dimilikinya dalam rangka melaksanakan tugas negara, dan berhak atas apresiasi tertentu.

Menurut Anda sendiri, apakah besaran uang pensiunan anggota DPR seumur hidup ini perlu dikaji ulang?

Atau justru kajian ulang harus dilakukan pada penerimanya setelah anggota DPR tersebut meninggal dunia? (rd/Suara)


Sebelumnya Dilaporkan, Aktifis Faizal Assegaf Bakal Laporkan Balik Erick Tohir
Selanjutnya Waktu Yang Tepat Untuk Sholat Tahajud Itu Kapan Sih?
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP