Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Menindaklanjuti atas perilaku manajemen Bank Jatim Cabang Utama yang diduga telah melanggar dua Undang-Undang yakni terkait Perlindungan Konsumen dan Keterbukaan Informasi Publik yang dikirimkan melalui rekening koran kepada PT Media Rakyat Demokrasi.
Selaku Direktur PT MRD, Achmad Anugrah mendatangi kantor Bank Jatim Cabang Utama di jalan Basuki Rahmat no 98-104 Surabaya.
“Sebenarnya saya sudah berupaya mediasi, supaya persoalan ini tidak berlarut. Namun dari pihak mereka masih mempertahankan pendapat mereka sendiri.” Ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, mereka juga tidak mempersoalkan jika diberitakan di situs atau sarana media yang ada di perusahaan ini.
“Sudah saya sampaikan, bahwa PT Media Rakyat Demokrasi ini dibidang publikasi, jadi tindakan apapun yang berkaitan dengan pemberitaan sesuai dengan UU no 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, akan termuat di saluran website online maupun cetak, mereka juga bilang kalau sudah tau.” Ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa persoalan tersebut timbul karena pengiriman rekening koran serta bahasa denda yang ditulis dalam rekening koran tersebut.
Dimana pengiriman rekening koran yang dobel namun terdapat deadline keberatan sehingga pihak PT MRD merasa hak suara untuk menyampaikan keberatan dihilangkan serta bahasa denda yang menurutnya tidak pernah membuat kesalahan, namun didenda yang menurut KBBI bermakna bahwa pelanggar aturan.
Sedangkan menurut Putu Deni selaku Kepala Bidang Operasional Bank Jatim cabang utama yang sempat dipertemukan dengan Achmad Anugrah, menyampaikan bahwa lebih tepatnya pemotongan tersebut bukan denda, melainkan biaya pemeliharaan untuk saldo dibawah minimum.
Hal tersebut, senada dengan operator email dengan alamat info@bankjatim.co.id yang menyampaikan bahwa yang dimaksud itu bukan denda namun hal itu biaya pemeliharaan.
“Berkaitan dengan Email yang kami terima pada 22 September 2022 mengenai ketentuan biaya pada pemilik Rekening Giro Bank Jatim, kami sampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami informasikan bagi nasabah pemilik Rekening Giro di Bank Jatim terdapat Syarat dan Ketentuan Biaya setiap bulan. Dapat kami informasikan kepada Bapak Achmad Anugrah sesuai ketentuan tersebut, bahwa tidak terdapat biaya denda. Namun apabila Rekening Giro dibawah saldo mengendap minimum akan dikenakan Biaya Pemeliharaan Rekening Giro perbulannya. Perihal tersebut telah mendapat persetujuan yang diketahui dan ditandatangi oleh nasabah yang tercantum pada lembar Syarat dan Ketentuan khusus rekening Giro Bank Jatim.” Yang tertulis melalui email info@bankjatim.co.id.
Kini, Achmad Anugrah selaku direktur PT MRD menindaklanjuti atas persoalan yang dialaminya.
“Saya sudah datangi lagi hari ini (Senin 26/09/2022), namun tadi masih buntu, jadi ya saya lanjut saja sampai sejauh mana hak konsumen/nasabah ini diperhatikan oleh mereka.” Pungkasnya dengan menunjukkan surat somasi yang dikirimkan melalui email info@bankjatim.co.id. (red)