..
Setelah Sidang Sengketa Informasi, BPKAD Jatim Balas Surat MRD

Setelah Sidang Sengketa Informasi, BPKAD Jatim Balas Surat MRD

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Sengketa informasi, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) akhirnya memberikan jawaban yang telah dikonfirmasikan oleh media rakyat demokrasi. Selasa (29/11/2022).

Hal itu, diketahui saat dilakukan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Dimana dalam pelaksanaan sidang telah dilakukan mediasi sehingga terdapat pencapaian kesepakatan bahwa BPKAD Jatim harus memberikan jawaban apa yang telah menjadi surat konfirmasi media rakyat demokrasi.

"Wajib membalas setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan mediasi." Ujar Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi.

Masih Achmad. "Keputusan sidang sengketa dijadwalkan hari ini. (29/11). Namun baru pagi tadi saya sudah menerima balasan dari surat saya yang dikirimkan melalui kurir BPKAD Jatim." Ungkapnya.

Diketahui, persoalan tersebut berawal dari apa yang telah menjadi temuan dari media ini terkait pembelanjaan barang dan jasa pemerintah yang diduga telah melanggar Perpres no 16 tahun 2018.

Sehingga media rakyat demokrasi mengirimkan surat konfirmasi sebagai bahan berimbangan pemberitaan. Namun hingga dua kali bersurat pihak BPKAD Jatim tidak merespon sama sekali.

"Bahkan saat ditanyakan, pihak BPKAD Jatim malah bilang "maaf tidak bisa bantu" ini jelas mengecewakan kami dan diduga telah melecehkan profesi kami." Ungkap Achmad.

Atas dasar tersebut, dirinya mengadukan persoalan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Jatim supaya ditindaklanjuti.

"Setelah dilakukan sidang baru ada respon. Yang begini ini sebenarnya dapat merusak citra buruk birokrasi yang sudah sangat baik ditata oleh Gubernur Jatim." Ungkapnya lagi.

Balasan surat yang diterima, akan dilakukan pengkajian serta dikonfirmasikan lanjutan kepada LKPP pusat.

"Harapan kami, supaya tercipta negara yang bebas dari KKN Serta penerapan reformasi birokrasi khususnya di Provinsi Jawa Timur." Pungkasnya. (Yyk)


Sebelumnya Pasal Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Dalam UU ITE Dihapus
Selanjutnya Kapolri Bakal Usut Becking Tambang Ilegal, Dimulai Dari Ismail Bolong
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP