Way Kanan Rakyat-Demokrasi.Org, Polsek Kasui, Way Kanan menangkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 09 November 2020, pukul 18.30 WIB.
",Berawal pelapor yang diketahui sebagai saudara dari korban(kakak kandung),baru mengetahui setelah dilapori oleh seorang saksi mata,yang telah menceritakan bahwa adiknya Bunga(15) bukan nama sebenarnya,telah menjadi korban pencabulan,saksi mata tersebut menceritakan kepada saudaranya terkait kejadian itu,karena saksi mata mengetahui saat melihat messenger facebook korban."ujar Kapolres Way Kanan
Lebih lanjut,"Setelah diberi laporan oleh saksi mata,terkait peristiwa tersebut,orang tua korban langsung mendatangi Polsek Kasui untuk melakukan pelaporan atas peristiwa yang dialami anaknya supaya ditindak lanjuti."imbuhnya
Kakak korban yang juga mendapatkan laporan,dan untuk memastikan informasi dari saksi mata,dirinya ber inisiatif untuk memanggil Bunga guna menanyakan tentang kebenarannya laporan dari saksi mata tersebut.
Lanjut Kapolres,Bunga membenarkan,dan dirinya telah di setubuhi atau di cabuli bahkan lebih dari satu kali,di rumah orang tuanya dan juga dilakukan di gubuk Air Terjun Curup Gangsa Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, dengan cara di paksa dan dibujuk rayu oleh pelaku,”jelas Kapolres melalui rilis yang diterima oleh pers headline,Lampung. Selasa (10/11/2020).
Ada pun Kronologis penangkapan tersangka pada hari Senin tanggal 09 November 2020, pukul 18.00 Wib, Polsek Kasui mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Personil Polsek Kasui yang dipimpin Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menuju kelokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku inisial ZR (29) di salah satu rumah warga kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polsek Kasui untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Edo)