Siantar Rakyat-Demokrasi.Org, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Simalungun tahun 2020 ditolak atau batal disahkan menjadi Perda PAPBD tahun 2020 oleh DPRD Kabupaten Simalungun,hal ini karena dampak dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Bupati, JR Saragih, jumlahnya dinilai tidak rasional.
Perihal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Perindo DPRD Simalungun,Sariadi Saragih,Senin (09/11/2020) di Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara,kepada sejumlah wartawan. Dijelaskan Sariadi,target PAD di APBD (induk) tahun 2020 diperkirakan sekitar Rp 174 miliar,dan realisasinya belum tercapai ketika itu.Namun di rancangan PAPBD,target PAD untuk tahun 2020 malah dinaikkan sebesar 50 persen, menjadi sekitar Rp 260 miliar.
Perubahan target PAD yang cukup signifikan itu dianggap anggota Dewan sangat tidak rasional.Ditambah lagi, selain target PAD di APBD induk yang belum tercapai,penambahan target PAD lebih dari 50 persen itu,dinilai mustahil bisa direalisaaikan dalam waktu yang singkat,mengingat sisa masa tahun anggaran 2020 yang tinggal beberapa bulan lagi.
Katanya,salah satu sumber PAD yang ditargetkan di rancangan PAPBD itu, bersumber dari piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak tahun 1994 yang lalu.Menurut Sariadi, sesuai ketentuan, pajak yang sudah lima tahun tidak bisa tertagih lagi, maka dapat dilakukan pemutihan,"Padahal Undang Undang juga mengatakan,lima tahun pajak yang tidak bisa terkutip lagi,bisa diputihkan,dan sangat memungkinkan juga para wajib pajaknya sudah meninggal, atau sudah berganti pemilik dan lainnya.",ujar Sariadi
Lebih lanjut,",rancangan(draf)PAPBD Simalungun tahun 2020 sudah diajukan Bupati Simalungun, dan sidang paripurna untuk pembahasannya pun sudah pernah dilakukan.Seperti,paripurna awal tentang pengantar nota keuangan dari Bupati Simalungun,"imbuhnya .
Kemudian saat sidang Paripurna DPRD tentang pandangan Umum terkait nota keuangan,Sejumlah Fraksi pun telah melakukan protes,hingga kemudian melakukan WO(Walk Out),dan karena tidak memenuhi quorum,Sidang lanjutan Paripurna dalam pembahasan PAPBD Tahun 2020 tidak dapat dilanjutkan.(Syam)