Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Majelis Hakim menegur pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pada Senin (20/2/2023).
Hotman Paris ditegur saat menjalani sidang kasus kliennya yakni Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan nada tinggi, Majelis Hakim memperingatkan Hotman agar tidak kampungan di persidangan tersebut.
Teguran itu bermula jaksa penuntut umum (JPU) yang bertanya kepada saksi Janto Parluhutan Situmorang.
Pertanyaan tersebut mengenai asal sabu seberat 1 kilogram yang dijual kepada bandar narkoba Alex Bonpis. Kemudian, Hotman Paris menyela dan mengajukan keberatan terkait pertanyaan tersebut.
Menurutnya, pertanyaan dari JPU justru mengarahkan Janto agar mengakui sabu itu berasal dari Teddy Minahasa.
"Keberatan, Yang Mulia. Tadi ada mengarahkan, Yang Mulia. ada arah yang dituju dari penuntut umum," ujar anggota tim PH Teddy Minahasa.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim Jon memberikan teguran kepada tim kuasa hukum Teddy Minahasa. Bahkan Majelis Hakim memberikan nasihat kepada tim kuasa hukum Teddy Minahasa lantaran mereka kerap menyela JPU.
"Sebentarlah. Ini masih giliran penuntut umum," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Satu nasihat Hakim Jon terkait persidangan yang tidak seharusnya dipenuhi keributan lantaran merupakan tempat leluhur.
Sementara Hakim menganggap tindakan yang dilakukan Hotman Paris Cs bukan merupakan cerminan dari leluhur. Bahkan Hakim Jon menyebut tindakan tersebut merupakan perbuatan yang kampungan seperti di warung.
"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa sudah (memperagakan angkat tangan berkali-kali). Kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau bukan kita menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" katanya.
Terakhir, Hakim Jon mengingatkan dirinya berhak mengeluarkan peserta sidang yang membuat kegaduhan.
"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan keluarkan. Siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali." (Rakyatdemokrasi/Tribun-Video.com/Wartakotalive)