Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Membedah penerimaan anggaran program One Pesantren One Product Jawa Timur (OPOP Jatim) yang diduga sangat tak terbatas, mengingat penerimaan dananya bisa dari APBD atau Swasta yang tidak mengikat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur no 62 tahun 2020 tentang One Pesantren One Product (OPOP) Pasal 21 terkait pembiayaan pelaksanaan program OPOP bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Namun, dalam penelusuran media ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tim penguatan OPOP tahun 2019 serta Pergub no 62 tahun 2020, hanya saja tidak menyebutkan secara spesifik siapa pemegang anggarannya atau dalam istilah dalam struktur organisasi adalah bendahara, mengingat dana yang didapat bisa dari mana saja dan sangat tak terbatas jumlahnya.
Sebagaimana diketahui dan merujuk dari Surat Keputusan Gubernur Tahun 2019, OPOP Jatim dapat didefinisikan atau diartikan sebagai organisasi kepanitaan, yang dikuati dengan aturan dan wewenang dari Gubernur Jawa Timur.
Sedangkan pada diktum ketiga pada Surat Keputusan Gubernur tahun 2019 yang berbunyi :
Membebankan biaya pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur TA 2019, Program (08) penyusunan, pengendalian dan evaluasi dokumen pengendalian pemerintah kegiatan (002) Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Rencana Program dan Anggaran, Kode Rekening 5.2.2.11.01, serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Sebagaimana pemahaman tersebut, sehingga dalam hal perbendaharaan pada panitia OPOP Jatim tersebut adalah Dinas Koperasi dan UKM Jatim.
Namun sayangnya hingga berita ini ditayangkan. Pihak Dinas Koperasi dan UKM Jatim saat dikonfirmasi melalui surat resmi terkait permohonan informasi rincian anggaran baik itu penerimaan maupun pengeluaran pada tahun 2019-2023 terkesan bungkam dan Andromeda Qomariah selaku Kepala Dinas malah memblokir nomor wartawan.
Diberitakan sebelumnya Menguak fakta anggaran pendapatan untuk pelaksanaan program One Pesantren One Product Jawa Timur (OPOP Jatim) yang ada di Dinas Koperasi dan UKM Jatim nampaknya bakal berliku.
Pasalnya Andromeda Qomariah selaku Kepala Dinas sudah tidak dapat dihubungi melalui aplikasi WhatsAppnya. Nomor WhatsApp yang sebelumnya sempat memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Kini sudah tak aktif.
"Awalnya centang biru dua dan sempat memberikan petunjuk, sekarang hanya centang satu dan foto profilnya juga tidak ada." Ujar Achmad Garad selaku Pimum MRD.
Diduga kuat, Andromeda melakukan pemblokiran nomor.
"Kalau memang itu yang dilakukan (pemblokiran nomor), itu malah menguatkan dugaan kami. Bahwa sistem penerimaan dan realisasi pembelanjaan OPOP Jatim di Dinkop ini patut dicurigai. Mengingat Dinas ini kan sebagai salah satu penerima anggaran yang sangat tak terbatas itu." Ungkapnya.
Sebagaimana sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/542/KPTS/013/2019 dimana dalam SK tersebut, Gubernur Jawa Timur dalam hal ini memberikan penetapan sebagaimana yang telah termaktub :
Kesatu : Membentuk Tim Penguatan dan Pengembangan Program One Pesantren One Produk (OPOP) Provinsi Jawa Timur dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam laporan.
Kedua : Menugaskan Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu untuk :
-a. melakukan koordinasi dengan lembaga terkait
- b. menyiapkan bahan perencanaan program dan kegiatan penguatan dan pengembangan program OPOP
- c. merumuskan tehnis Penguatan dan pengembangan Program OPOP
- d. menyusun Grand Design penguatan dan pengembangan program OPOP
- e. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur
Ketiga : Membebankan biaya pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur TA 2019, Program (08) penyusunan, pengendalian dan evaluasi dokumen pengendalian pemerintah kegiatan (002) Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Rencana Program dan Anggaran, Kode Rekening 5.2.2.11.01, serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
"Bisa dikatakan, bahwa Dinkop dan UKM Jatim ini sebagai bendahara panitia penguatan program OPOP Jatim."
"Apabila, surat permohonan informasi yang kami kirim tidak di tindak lanjuti. Yang pasti akan kita resume dan mengirimkan ke KPK supaya di telusuri." Pungkas Achmad Garad. (Tim)