Solo, rakyatdemokrasi.org- Kasus lima anggota polisi yang menjadi calo penerimaan anggota Bintara di Jawa Tengah menarik perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sigit meminta para pelaku dihukum berat dari sanksi pemecatan hingga diproses pidana.
"Saya minta kemarin lima orang calo yang didapat di Jawa Tengah kemarin diproses hukumnya tidak hanya ringan berupa demosi. Kemarin sudah saya perintahkan kepada Kapolda Jateng dan Kabid Propam agar diberikan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan proses pidana," kata Sigit seperti dilansir dari detikSumut, Sabtu (18/3/2023).
"Pesan ini harus sampai ke luar agar tidak ada lagi yang main-main dengan masalah ini," imbuhnya.
Arahan tegas ini disampaikan Sigit saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau pada Jumat (17/3). Sigit mengatakan saat ini pihaknya secara serius tengah memperbaiki citra Polri.
Sigit pun mengaku tidak akan memberikan toleransi kepada para anggota Polri yang tidak bisa menjaga nama baik institusi.
"Karena kita semua sudah serius. Kemudian di luar masih ada yang main-main dan menembak di atas kuda apa jadinya kita dan juga anggota masih mau percaya seperti ini," ujarnya.
Mengenai adanya informasi penerimaan Sekolah Ilmu Polisi (SIP) berbayar didapati Sigit ketika dia membuat pembatasan jumlah dan kuota.
"Untuk SIP saya saya dapat SMS mereka masuk bayar, baru ketahuan saat kita batasi, rupanya dari jalur instansi lain. Baru ketahuan saat kita coret," ujarnya.
Kapolri juga berpesan kepada seluruh SDM polri yang hadir dalam kegiatan Rakernis itu agar melakukan pengawasan lulusan SIP agar dilakukan pengawasan.
"Untuk lulusan SIP tahun kemarin tahun ini agar diawasi dinasnya. Kita tidak mau gara-gara penerima seperti ini dinasnya blangsak, saya tidak mau betul," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, lima anggota polisi tertangkap tangan melakukan praktik KKN dalam perekrutan Bintara Polri.
Lima orang tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kasus itu juga menyeret dua ASN di tubuh Polri.
"Ada juga yang 2 orang (ASN) ini yang karena strukturnya, karena jabatannya, yang bersangkutan juga dianggap cukup bukti untuk dilakukan sidang disiplin," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudussy di Mapolda Jateng, Senin (6/3). (Rd/Det)