..
Garad : OPOP Jatim Bagus, Tapi...

Garad : OPOP Jatim Bagus, Tapi...

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Getol mempersoalkan terkait kegiatan One Pesantren One Product Jawa Timur (OPOP Jatim).

LSM GARAD Indonesia membeberkan beberapa fakta serta analogi terkait gambaran realisasi pelaksanaan program yang menjadi salah satu unggulan Gubernur Jatim tersebut dalam mensejahterakan pesantren melalui penguatan OPOP.

"Yang perlu digaris bawahi bahwa, kami tidak pernah berupaya memberhentikan program, justru kami sangat mendukung jika realisasinya baik. Tapi kalau pelaksanaannya yang mana mulai dari awal ada yang perlu diluruskan. Ya minimal kita memberi masukkan atau sebagai bentuk teguran. Masak salah? Soalnya kita ada temuan terkait penganggaran pelaksanaan yang tujuannya untuk mengelabui sesuatu aturan, sehingga rentan di korupsi. Apa itu dibenarkan? Apalagi ini menyangkut terkait keagamaan." Ujar Achmad Garad dalam diskusi terkait pembahasan realisasi program OPOP Jatim mulai dari penerimaan anggaran hingga pelaksanaan bersama beberapa awak media di warung kopi area Kenjeran Surabaya. Sabtu (18/03/2023).

"Kalau dari awalnya saja sudah ada dugaan pelanggaran, artinya barang atau apapun yang dipakai untuk pelaksanan kegiatan OPOP bisa saja gak halal. Sedangkan program ini kan untuk pemberdayaan para santri dan kemaslahatan pesantren. Terus kalau kayak gitu. Siapa dosanya nanti yang menanggung? Para kyai ataupun pemuka agama Islam pasti sangat paham hukum syariatnya." Imbuhnya.

Berdasarkan pemberitaan dari Media Rakyat Demokrasi Grup (mediarakyatdemokrasi.com dan rakyatdemokrasi.org) sebagai kanal resmi LSM GARAD Indonesia. Yang telah melakukan penelusuran kepada para Narasumber yang dianggap terkait dengan program OPOP Jatim.

Telah menemui beberapa kendala. Yang salah satunya terkait pemblokiran nomor oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim.

Sehingga dapat dijadikan penguatan asumsi publik terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan OPOP Jatim.

"Sebagaimana dalam SK OPOP yang tertuang pada tahun 2019 serta Pergub nomor 62 tahun 2020 tentang OPOP. Disitu tidak ada penyebutan siapa pemegang anggaran atau kalau dalam bahasa organisasi adalah Bendahara. Sedangkan saat dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim. Malah nomor wa nya gak lagi bisa terkonfirmasi. Ironis sekali ini. Pejabat bermental lemah alias bobrok ya kayak gini." Ungkapnya.

"Seandainya dia tidak ada ketertakaitan dalam hal OPOP ini, ya mana mungkin konfirmasinya ke dia, jangan ambil enaknya saja. Kalau giatnya bagus dia yang mendapatkan penghargaan, tapi kalau ada yang perlu dikritisi malah lari. Apa kalau bukan namanya mental bobrok." Imbuhnya.

Dalam hal kelanjutan pemberitaan di MRD Grup. Media ini juga telah mengirimkan surat permohonan informasi terkait perincian anggaran baik itu penerimaan maupun pengeluaran mulai dari tahun 2019-2023.

Hingga kini pun belum ada tanggapan yang serius dari pihak DInkop dan UKM Jatim.

"Sesuai dengan aturan UU KIP, kita akan kirim lagi surat permohonan yang kedua atas tidak ada balasan surat. Jika masih tidak digubris, ya pasti akan kita lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Membedah penerimaan anggaran program One Pesantren One Product Jawa Timur (OPOP Jatim) yang diduga sangat tak terbatas, mengingat penerimaan dananya bisa dari APBD atau Swasta yang tidak mengikat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur no 62 tahun 2020 tentang One Pesantren One Product (OPOP) Pasal 21 terkait pembiayaan pelaksanaan program OPOP bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Namun, dalam penelusuran media ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tim penguatan OPOP tahun 2019 serta Pergub no 62 tahun 2020, hanya saja tidak menyebutkan secara spesifik siapa pemegang anggarannya atau dalam istilah dalam struktur organisasi adalah bendahara, mengingat dana yang didapat bisa dari mana saja dan sangat tak terbatas jumlahnya.

Sebagaimana diketahui dan merujuk dari Surat Keputusan Gubernur Tahun 2019, OPOP Jatim dapat didefinisikan atau diartikan sebagai organisasi kepanitaan, yang dikuati dengan aturan dan wewenang dari Gubernur Jawa Timur.

Sedangkan pada diktum ketiga pada Surat Keputusan Gubernur tahun 2019 yang berbunyi :

Membebankan biaya pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur TA 2019, Program (08) penyusunan, pengendalian dan evaluasi dokumen pengendalian pemerintah kegiatan (002) Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Rencana Program dan Anggaran, Kode Rekening 5.2.2.11.01, serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Sebagaimana pemahaman tersebut, sehingga dalam hal perbendaharaan pada panitia OPOP Jatim tersebut adalah Dinas Koperasi dan UKM Jatim.

Namun sayangnya hingga berita ini ditayangkan.

Pihak Dinas Koperasi dan UKM Jatim saat dikonfirmasi melalui surat resmi terkait permohonan informasi rincian anggaran baik itu penerimaan maupun pengeluaran pada tahun 2019-2023 terkesan bungkam dan Andromeda Qomariah selaku Kepala Dinas malah memblokir nomor wartawan. (Tim)


Sebelumnya Isu Tasdi Eks Koruptor Jadi Stafsus Mensos, Risma : Yang Ngomong Sopo?
Selanjutnya Tanggapi Safari Politik Anis Baswedan Di Surabaya, Hasto : Sepi...
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP