..
Hukum Menikahi Ibu Tiri Dalam Islam, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Hukum Menikahi Ibu Tiri Dalam Islam, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Di dalam ajaran Islam, sudah diatur segala hal seputar kehidupan manusia di muka bumi, termasuk terkait pernikahan.

Sebagai Muslim, tentu harus mengikuti syariat Islam dalam menentukan keputusan untuk menikah, misalnya terkait siapa saja yang boleh dinikahi.

Pasalnya, di dalam Islam diatur soal siapa-siapa yang termasuk orang yang haram untuk dinikahi.

Pengetahuan ini sangat penting untuk diketahui agar pernikahan tersebut menjadi sah menurut syariat Islam.

Terutama di dalam Islam terdapat dosa besar zina yang bisa terjadi jika akhirnya nekat menikah dengan orang yang termasuk haram untuk dinikahi.

Maka jangan sembarangan melanggar aturan ini karena memiliki dampak yang mengerikan.

Jangan sampai mengabaikan syariat Islam demi mengejar cinta karena sungguh azab Allah itu nyata dan pedih.

Lantas apa hukum menikahi ibu tiri menurut ajaran Islam?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut uraian tentang hukum menikahi ibu tiri.

Secara tegas Buya Yahya mengungkapkan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.

"Yang dilarang untuk kau nikahi adalah siapapun yang dinikahi oleh orang tuamu, baik sudah digauli oleh orang tuamu atau belum," kata Buya Yahya.

Maka termasuk di dalamnya adalah ibu tiri. Haram dan tidak sah jika seseorang menikahi ibu tirinya karena masih termasuk mahram dalam ajaran Islam.

"Haram, ibu tirinya adalah mahram," jelasnya.

"Dan harus dipisahkan, kalau terus dilanjutkan terjadi zina," sambungnya.

Buya Yahya kemudian memberikan contoh bagaimana ibu tiri menjadi mahram yang mutlak sifatnya dan tidak terpengaruh apakah sang ibu tiri sudah berhubungan badan dengan ayah atau belum.

"Anda punya seorang bapak menikah dengan seorang perempuan, bapak anda meninggal maka istri bapak anda adalah ibu anda sampai kapanpun," papar Buya Yahya.

"Mutlak, tidak ada ikatannya sudah digauli atau belum digauli," tegasnya.

Terkadang ada kasus seorang wanita dinikahi hanya sebagai pengikat mahram tanpa pernah digauli selama menjadi istri.

"Tetap tidak boleh biarpun hanya sekedar akad nikah belum digauli, dan itu disepakati ulama, itu tidak diperkenankan dan hukumnya menjadi mahram dan kalau terjadi pernikahan adalah zina," jelasnya.

Namun beda kasusnya dengan anak tiri, ada kasus khusus yang membuat anak tiri boleh untuk dinikahi.

Misalnya, seorang pria menikahi seorang janda yang sudah memiliki anak perempuan.

Setelah akad nikah ternyata janda tersebut meninggal dunia dan belum terjadi hubungan intim.

Maka pria tersebut boleh menikahi anak perempuan dari janda tadi, syaratnya adalah belum terjadi hubungan badan dengan sang janda.

Dengan demikian, sudah jelas dan tegas bahwa menikahi ibu tiri adalah haram menurut penjelasan Buya Yahya. Wallahua'lam. (*)


Sebelumnya Dua Bule Asal Polandia Yang Sempat Ribut, Akhirnya Dideportasi
Selanjutnya Usai Sholat Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Berikut Penjelasannya
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP