..
Ketua DPD GNI Simalungun,Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Ketua DPD GNI Simalungun,Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Simalungun Rakyat-Demokrasi.Org, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Simalungun Kepdes yaitu Pangulu Nagori,Pejabat Negara Pejabat Daerah, ASN dilarang Ikut Kampanye atau menjadi Tim Sukses pemilihan umum atau pemilihan Kepala Daerah hal ini tertera pada Pasal 70 No 10 tahun 2016 di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara,namun hal tersebut diduga tak digubris oleh sebagian pihak.

Dalam aturan yang dimaksud telah di jelaskan bahwa Pejabat Negara tidak boleh ber politik dan wajib netral,apalagi menjadi team sukses Paslon tertentu,hal itu terdapat dalam pasal 2 huruf e No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pejabat Negara dan Daerah Azas Netralitas tentang Pangulu /Kepdes dilarang ikut serta,dan tidak boleh terlibat kempanye yang tertuang dalam Pasal 29 Huruf J.UU No.6 Tahun 2014.

Namun faktanya,di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara diduga tak menggubris apa yang telah menjadi aturan tersebut,malahan ada indikasi seluruh perangkat turut berperan sebagai Team Sukses paslon tertentu.

Hal itu sempat disampaikan juga oleh Ketua GNI Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara SHP Tambak SH Jum'at 13/11 dan disampaikan kepada awak media",terjadinya dilapangan bahwa ada dugaan Pangkulu Nagori diwajibkan mendulang suara atau menjadi Team Sukses paslon Calon Bupati tertentu supaya dapat melanjutkan pemerintahan yang sekarang di Kabupaten Simalungun,"ujar Tambak.

Lebih lanjut ketua DPD Generasi Indonesia Kabupaten Simalungun ini mengatakan,"apabila benar PANGULU menjadi Team Sukses paslon tertentu,berarti larangan BAWASLU bisa jadi tidak berlaku di Kabupaten Simalungun,karena Ter indikasi,semua perangkat di Kabupaten Simalungun menjadi team sukses calon Bupati tertentu",imbuhnya.

Dirinya juga meminta kepada BAWASLU Kabupaten Simalungun supaya menindak tegas,"bila diperlukan semua Panwas Kacamatan Desa /NAGORI harus turut berperan mengawasi permainan oknum yang tak bertanggung jawab atas Netralitas terhadap paslon tertentu",tutub Tambak.

Awak media ini menunjukkan bahwa ada dugaan warga di intimidasi oleh oknum yang diketahui bernama Romanson Damanik sebagai PANGULU Nagori Marubun Lokkung Kecamata DolokSilau Kabupaten Simalungun.Oknum Pangulu tersebut diduga telah mengancam warga akan menghapus semua bantuan kalau tidak memilih calon yang didukungnya,bahkan akan juga dicoret dari daftar UMKM sebagai penerima bantuan dari Pemerintah.

Namun adanya informasi tersebut,PANGULU Nagori Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Simalungun saat dikonfirmasi melalui nomor WA nya,dirinya berkilah",tak ada itu saya berbuat begitu",ujar singkat Romanson Damanik PANGULU Nagori menjawab konfirmasi WA,Jum'at 13/11/20.(Syam)


Sebelumnya KMG Gresik Sosialisasikan Pentingnya Kerukunan Saat Situasi Pilkada
Selanjutnya MPC PP Simalungun Bersuara Keras,Atas Beredarnya Rekaman Sekdakab
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP