Jakarta, rakyatdemokrasi.org- KPK mengungkap adanya korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara di Kementerian ESDM. Korupsi itu berawal dari modus salah ketik.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan saat ini 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu merupakan mayoritas pegawai Kementerian ESDM yang mengurus bidang keuangan.
"Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian keuangan tapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya," kata Asep kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Asep mengatakan para tersangka secara sengaja memanipulasi data tunjangan kinerja (tukin). Manipulasi itu yang kemudian berujung terbitnya nilai tuking yang tidak sesuai.
"Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan gimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja. Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja, seperti typo," kata Asep.
"Misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kaya typo. Jadi kalau ketahuan 'oh saya typo nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta," tambahnya.
10 Orang Tersangka
KPK tengah mengusut korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM. Sejauh ini 10 orang telah ditetapkan tersangka.
"Kalau nggak salah 10 (tersangka) ya kemarin itu ya. Terakhir 10 kalau nggak salah ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
KPK belum memerinci identitas para tersangka tersebut. Namun, Asep menyebut pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman tersangka.
"Itu ke sana itu kan masing-masing rumah dari para tersangka itu kan digeledah, karena bukti-bukti terkait slip gaji dan yang lain-lainnya itu yang kita cari bukti-bukti itu," ujar Asep. (Rd/Det)