Surabaya Rakyat-Demokrasi.org - Edi Santoso (37) tahun warga Jalan Siwalankerto Surabaya. Dia diamankan unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo di belakang gudang Balai RW 05 kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Surabaya, pada hari Jumat (4/9/2020)
Operasi tumpas Narkoba adalah operasi tumpas untuk memberantas tindak pidana penyalahguna Narkotika yang baru saja digelar jajaran Kepolisian di Surabaya, termasuk Polsek Tenggilis Mejoyo
Dalam operasi tumpas narkoba di Kota Metropolitan sekelas Surabaya ini, anggota Reskrim Polsek Tenggilis masih memberangus pengedar kecil dengan sedikit barang buktinya
Kompol Kristiyan Beorbel Martino SH., SIK., MM., didampingi Kanit Reskrim IPDA Wahyu Ngabekti mengatakan, pelaku berinisial ED ini terlibat peredaran narkoba dan bapak 1 anak diringkus unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo dalam razia Tumpas Narkotika,"Disamping menjual, pelaku juga menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa pegal setelah selesai bekerja,"kata perwira dengan melati satu dipundaknya itu, Sabtu (19/9/2020)
Kristiyan, menambahkan pelaku mulai mengenal narkoba sejak bergaul dengan temannya yang bernama Muafi (M) yang juga sama-sama bekerja sebagai kuli bangunan. Dan keduanya sudah sekitar 8 bulan lalu menggenal narkoba jenis sabu-sabu
Pengakuannya, kedua pelaku ini mengambil barang sabu dari Madura dan ED berperan sebagai kurir dengan imbalannya pelaku di berikan barang berupa sabu-sabu siap pakai oleh M, "Saat ini M masih belum dapat dibekuk oleh Polisi dan hanya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), untuk ditangkap,"ucap Kompol Kristiyan Beorbel Martino, SH., SlK., MM
Dari tangan pelaku yang diamankan petugas adalah, 4 poket sabu hemat
Dengan rincian, seberat 0,44 gram, 0,55 gram, 0,50 garam dan 0,44 gram serta timbangan elektronik. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 112 ( ayat ), 114(ayat 1 ), 132 ( 1) UURI No. 35 tahun 2009 dan sudah dijebloskan kedalam penjara(Jo)