..
Ditetapkan Tersangka,Eddy Prabowo Siap Hadapi Dan Mundur Dari Jabatan

Ditetapkan Tersangka,Eddy Prabowo Siap Hadapi Dan Mundur Dari Jabatan

Jakarta,Rakyat-Demokrasi.Org, Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK karena kasus dugaan suap benur,Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo,dirinya pun memilih mundur dari jabatannya sebagai menteri dan di partai.

Edhy Prabowo yang saat ini diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra.Saat jumpa pers  dalam penetapan tersangka,dirinya juga telah meminta maaf ke sejumlah pihak termasuk ke Partai Gerindra."Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," kata Edhy kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.Dia juga mundur dari jabatannya sebagai menteri.

Sementara itu,seperti yang telah diketahui,akan hal itu,Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menjadi Menteri KKP ad interim sejak Edhy ditangkap KPK. "Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," ucapnya. "Saya akan bertanggung jawab penuh dan saya juga akan hadapi dengan jiwa besar," sambung Edhy Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Selasa (24/11) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu Edhy Prabowo turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang. Sebelumnya Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang.

Setelah 24 jam, Edhy Prabowo ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya. Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara. "KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu: 1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP; 2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP; 3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP; 4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK); 5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan 6. Amiril Mukminin (AM) Sebagai pemberi: 7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)


Sebelumnya Mayat Wanita Telungkup,Ditemukan Di Kamar Mandi
Selanjutnya Diego Maradona,Pemain Sepak Bola Legendaris Argentina Meninggal
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP