..
Surat Penolakan Permohonan Kepada Dinas,Wajib DiJawab Secara Tertulis
Foto : Achmad Anugrah,Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Jawa Timur(DPD PJI-Demokrasi Jatim)

Surat Penolakan Permohonan Kepada Dinas,Wajib DiJawab Secara Tertulis

Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org,- Rencana pemangkasan lembaga negara yang telah disampaikan oleh Tjahyo Kumolo selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi(MENPAN RB),disambut baik oleh sebagian kalangan masyarakat.Hal ini bisa dikatakan sebagai harapan baru dalam penataan sistem birokrasi yang selama ini dikatakan rumit dan njelimet.

Seperti yang terlihat pada hari ini tadi,Jum'at 27/11/20,tampak ada perdebatan yang diketahui saat Achmad Anugrah selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Jawa Timur(DPD PJI-Demokrasi Jatim) berada di Dinas Kelautan Dan Perikanan Jawa Timur,diketahui dirinya bertujuan untuk mempertanyakan pengajuan bantuan partisipasi dalam rangka kegiatan pengukuhan dan pelantikan yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020.

Dirinya mendatangi Dinas tersebut,bersama dengan Satna K selaku Bendahara DPD PJI-Demokrasi Jatim,guna mempertanyakan pengajuannya,dengan memberikan tanda terima surat,kepada resepsionis yang bisa dikatakan sebagai penerima surat,lalu pihak resepsionis mempersilahkan duduk untuk menunggu jawaban surat yang dimaksud.

Hampir setengah jam lebih,si resepsionis pun memanggil,dan mengatakan bahwa pihak Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur tidak bisa berpartisipasi dalam acara tersebut,namun dikatakan hanya secara lisan,hal itu membuat Achmad Anugrah meminta jawaban secara tertulis bukan secara lisan",tidak apa apa kalau belum berpartisipasi,tapi tolong dibuatkan surat jawaban secara resmi,supaya nanti dipergunakan untuk pertanggung jawaban kepada organisasi",ujar Achmad Anugrah yang juga ketua LSM GARAD Indonesia tersebut.

Namun,dari pihak resepsionis mengatakan bahwa belum ada,dan hanya informasi secara lisan itu sebagai mewakili jawaban surat,klo pun minta surat jawaban,dirinya belum bisa memastikan ,"ya nanti saya akan sampaikan ke atasan dulu,tapi gini loh mas,kalau minta surat jawaban,itu prosesnya masih lama,karena harus dari bidang dulu,setelah itu dari bidang masih harus minta tanda tangan pimpinan,dan nanti kembali lagi dikepala bidang,turun ke bidang,baru ke kita",ujarnya berupaya menjelaskan prosedurnya.

Saat ditanya kepastian,dirinya tidak bisa menjawab secara detail,bahkan sempat membandingkan media lain apabila mengajukan surat.

Hal itu sontak membuat Achmad Anugrah yang akrab dipanggil Achmad Garad geram,karena menurutnya hal itu terkesan ketidaksiapan Dinas yang padahal sudah ada jawaban dan bisa diberikan seketika itu,tapi masih harus melalui proses lagi,"kita tidak ada urusan sama media lain,dan tolong jangan dibanding bandingkan atau disamakan biar tidak menimbulkan persepsi yang salah,dan padahalkan sudah ada surat disposisinya,kan tinggal ngeprint,kenapa harus menunggu lama lagi?sedangkan ini juga hak kita selaku pengirim surat,yang seharusnya mendapatkan jawaban secara tertulis,karena nantinya itu juga dibuat untuk pertanggung jawaban kepada organisasi,nanti kalau jadi pertanyaan gimana?apalagi ini saya sebagai pimpinan yang datang sendiri,jangan sampai ada anggapan bahwa saya sudah mendapat dari apa yang dijadikan pengajuan,kalau diniliai seperti itu,terus siapa yang bertanggung jawab?,"ujar Achmad Garad yang tampak geram.

Lebih lanjut,saya heran saja,ketika surat masuk hingga deadline,tak ada jawaban sama sekali,tapi saat didatangi yang ada hanya jawaban secara lisan,apakah ini yang dinamakan dengan birokrasi bersih,tanggap dan melayani?banyak kejadian seperti ini,yang endingnya Dinas malah di demo karena apa yang ditunggu,tidak ada kabar sama sekali",imbuhnya Achmad Garad.

Terakhir kata dia,Perlu dipertanyakan kinerja Dinas terkait atas hal tersebut,karena bisa jadi banyak Dinas atau Lembaga Negara melakukan hal itu,dan itu artinya masih banyak yang perlu belajar dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,terkait hal masyarakat menerima jawaban informasi yang diminta,selama itu tidak melanggar aturan,Instansi atau Lembaga Negara wajib memberikan,tanpa harus diminta,"tutubnya.(Aq Garad)


Sebelumnya Birokrasi Dianggap Berbelit Belit,10 Lembaga Bakal Dibubarkan
Selanjutnya Satu Dasawarsa Media Panjinasional,Gelar Tasyakuran Secara Sederhana
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP