..
Sedang Asyik Nyabu,2 Orang Ini Diamankan Satresnarkoba Polres WayKanan

Sedang Asyik Nyabu,2 Orang Ini Diamankan Satresnarkoba Polres WayKanan

Way Kanan,Rakyat–Demokrasi.Org - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan 2  pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang berada di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan,selasa (1/12/2020).Tersangka berinisial JUM (38) dan ISH (35) di ketahui keduanya adalah warga Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersebut berawal pada hari Kamis (26/11) sekitar pukul 18.30 Wib,petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.“Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dengan menuju ke Kampung Gunung Waras Pakuan Ratu dan hasilnya diperoleh bahwa peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut diduga terjadi disalah satu rumah warga yang dihuni oleh seorang laki-laki inisial JUM,” terangnya.

Lebih lanjut,AKP Firmansyah mengatakan pada saat menyadarari kedatangan petugas, pelaku tersebut hendak melarikan diri namun berhasil diamankan.“Selanjutnya pelaku kemudian menunjukkan keberadaan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang ternyata disembunyikan didalam lemari kamarnya,di antaranya berupa 1 (satu) buah kaleng permen milton yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,89 gram,” jelas Kasat Resnarkoba itu.

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan juga berhasil mengamankan ISH yang pada saat itu berada di dalam dapur rumah JUM yang juga sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu dengan barang buktinya berupa seperangkat alat hisap (Bong) dari botol larutan yang berisikan cairan bening.“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Firmansyah.

Dari hasil perbuatannya, kedua tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.(Ed)


Sebelumnya Mantan Ketua DPC PDI-P Simalungun,Ajak Masyarakat Dukung RHS-ZW
Selanjutnya Partai UKM,Rekrut Pelaku UMKM Dan Pedagang Pasar Sebagai Pengurus
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP