..
Kios Di Sampang Ini,Diduga Menaikkan Harga Jual Pupuk Bersubsidi

Kios Di Sampang Ini,Diduga Menaikkan Harga Jual Pupuk Bersubsidi

Sampang,Rakyat-Demokrasi.Org, Demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar,masih saja ada oknum pemilik kios nakal yang  diduga telah menaikkan harga pupuk bersubsidi lebih tinggi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kios yang menjual harga pupuk bersubsidi ialah kios Biru Subur yang beralamat di Jalan Raya Camplong kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, yang mana dengan mematok harga pupuk Urea yang bersubsidi per satu sak seharga 95 ribu rupiah,sedangkan seharusnya harga sesuai HET diketahui per sak 90 Ribu rupiah.

Menurut salah satu ketua Poktan di Desa Dharma Camplong,membenarkan hal tersebut,karena saat melakukan pembelian pupuk di kios Biru Subur,dirinya membayar harga persak 95 ribu."kami membeli pupuk tersebut di kios Biru Subur yang ada Pasar Camplong mas dengan harga 95ribu, itupun kami yang jemput mengunakan kendaraan yang kami sewa,bukan diantarkan ke rumah oleh kios". Ujar Ketua Poktan yang tak ingin namanya di publikasikan.

Sementara pemilik kios Biru Subur ,yang diketahui bernama H Mus saat dikonfirmasi di tempat kiosnya menyampaikan bahwa,dirinya mengakui telah menjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi,"benar mas kami menjual harga persak dengan harga 95 ribu rupiah, karena kami di sini masih mengocek biaya salah satunya biaya kuli, biaya parkir mobil dan biaya sopir yang mengirim dari distributor". Ujarnya.

Perlu diketahui bersama,bahwa Harga Eceran Tertinggi(HET) untuk pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp 1.800 per kg untuk urea, Rp 2.000 per kg untuk SP-36, Rp 1.400 per kg untuk ZA, Rp 2.300 per kg untuk NPK, Rp 3.000 per kg untuk NPK berformula khusus, dan Rp 500 per kg untuk organik.

Pemerintah melalui PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menindak pengecer dan distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang tidak menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET) atau kedapatan melakukan kecurangan harga.Bahkan sanksi bisa pencabutan izin distribusi hingga penjara 5 tahun.(Roz)


Sebelumnya Kantor Kepala Desa Bumi Sari,Diduga Dibuat Ajang Mabuk Mabuk An
Selanjutnya Beredar Surat Dukungan Dari Risma,Supaya Masyarakat Pilih Er-Ji
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP