Pamekasan,Rakyat-Demokrasi.Org, Polsek Pademawu Pamekasan Madura berhasil mengamankan satu orang tersangka, Soni Makki Dwi Satya (28) asal Jalan Bonorogo No. 206 Pamekasan, atas tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu di jalan Raya Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Sementara Kapolsek Pademawu AKP Suryono membenarkan bahwa telah mengamankan satu orang tersangka atas laporan masyarakat "saat itu anggota kami menerima laporan bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pademawu, barulah anggota kami langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemantauan".ujarnya
Kapolsek menambahkan, sekitar pukul 18:15 Wib, anggota kami melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan ditempat yang telah dilaporkan oleh masyarakat akan adanya transaksi narkotika tersebut. "selang beberapa menit tersangka hendak melakukan transaksi sabu, barulah anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka saat dilakukan pemeriksaan di badan tersangka kedapatan barang bukti narkotika".imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa, bukti 1 pocket sabu-sabu berat 0.30gr dan sepeda motor beat nopol M 3068 CV warna putih biru.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(Roz)