Kotabumi,Rakyat-Demokrasi.Org,- Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap oknum pegawai negeri yang bertugas di Kabupaten Waykanan atas kasus dugaan penipuan yang membuat korbannya, M Farhan, mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.
Tersangka berinisial LH (49) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Lampung Utara, ditangkap saat hendak belanja di minimarket wilayah Kecamatan Abung Barat, Rabu,2/12/20. Dia melakukan kejahatannya dengan modus dapat mambantu korbannya menjadi pegawai negeri.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono,melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto,mengatakan tersangka ditangkap atas dasar laporan polisi bernomor: 574 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES.LU, tanggal 13 Juni 2020 lalu. “Tersangka ditangkap petugas Unit PPA Polres Lampung Utara saat berada di salah satu minimarket di wilayah Desa Ogan Lima,Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara berikut barang bukti kuitansi serah terima uang sebesar Rp150 juta,” kata Yudho.
Dia menjelaskan tersangka ditangkap atas laporan penipuan dari korban M. Farhan (19), warga Kotabumi, yang dijanjikan bisa menjadi PNS dengan sarat harus dapat menyerahkan uang sebesar Rp150 juta."Dengan begitu korban menyerahkan uang secara bertahap yakni pertama kali diberikan pada 12 Januari 2020 dan kedua pada 13 Februari," terang kasat.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan tersangka tidak kunjung memberi kabar dan uang milik korban tidak dikembalikan. Saat ini tersangka diamankan dan tengah dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.(Edo)