Jakarta,Rakyat-Demokrasi.Org Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak mempermasalahkan jika massa Habib Rizieq membuat organisasi lainnya, setelah sebelumnya Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. “Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” ujar Mahfud dilansir dari Okezone, Jumat (1/1/2021).
Dijelaskan Mahfud, saat hampir 500 ribu organisasi masyakarat dan perkumpulan masyarakat yang berdiri dari Sabang sampai Merauke.“Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga,” ucapnya.
Dulu kata Mahfud, Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn. “PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” ulasnya.
Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membentuk organisasi. Karena hal tersebut sesuai dengan undang-undang. “Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru. Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan, Pemerintah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala kegiatan FPI di Tanah Air menjadi terlarang. “Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud.
Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Mahfud. (red)