..
Perwali 67 Syarat Kritik,Kini Dikritisi Ketua Komisi B DPRD Surabaya
Foto : Hj.Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Surabaya

Perwali 67 Syarat Kritik,Kini Dikritisi Ketua Komisi B DPRD Surabaya

Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org- Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran  Covid-19  di Kota Surabaya yang salah satu isinya memuat aturan jam malam memantik reaksi Hj.Luthfiya Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Wakil rakyat yang membidangi perekonomian dan keuangan ini mengatakan kasihan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung yang selama ini buka hanya di malam hari. “Semoga PKL dan warung masih bisa tetap buka yang penting disiplin prokes,”harapnya melalui sambungan pesan WhatsApp (WA), minggu (10/01/2021).

Luthfiyah mempertanyakan jika PKL dan warung tidak bisa buka dagangan, lalu siapa yang harus bertanggung jawab kebutuhan keluarganya.

Perwali Nomor 67 Tahun 2020 memuat pembatasan jam operasional kegiatan atau jam malam yang tercantum di Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi operasional kegiatan wajib diakhiri pukul 22.00 WIB. Sedangkan dalam Pasal 32 ayat (2) berbunyi pembatasan jam operasional kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain rumah sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan,Pasar,Stasiun, terminal, pelabuhan,Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),Jasa pengiriman barang,Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.(Dim)


Sebelumnya Muhajir Ditetapkan Sebagai Ketua Umum DPP Satgas Partai UKM
Selanjutnya HUT Ke-48 PDIP Surabaya Gerak Tanam Pohon Bersama Rakyat
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP