..
Warga Desa Pagar Puding Lamo,Laporkan Kadesnya Yang Diduga Korupsi DD

Warga Desa Pagar Puding Lamo,Laporkan Kadesnya Yang Diduga Korupsi DD

Tebo,Rakyat-Demokrasi.Org Warga Desa Pagar Puding Lamo selaku pengadu dugaan Mark Up anggaran Dana Desa dan Bumdes yang diduga dilakukan oleh Sopwan selaku Kepala Desa beserta Bendaharanya,tampaknya belum merasa puas dan masih menunggu kepastian dari Kejaksaan,pasalnya kasus yang diadukan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tebo tersebut belum mendapatkan kepastian,sehingga masyarakat selaku pengadu mendatangi Inspektorat lagi,Selasa (12/01/21).

Setibanya di Kantor Inspektorat Kabupaten Tebo,sekira pada pukul 14.40 WIB,mereka ditemui oleh Evi Hanifah SH selaku pembantu utama yang juga kebetulan selaku petugas yang menangani pengaduan warga itu,sontak warga langsung mempertanyakan apa yang menjadi pengaduannya,"hasil pemeriksaan telah selesei kami proses,"ujar Evi singkat.

Namun,warga masih belum merasa puas atas jawaban tersebut,sehingga meminta penjelasan secara rinci kepada Evi terkait berapa kerugian atas dugaan Mark up anggaran DD TA 2019 dan Bumdes TA 2017,karena menurut Evi,Inspektorat Kabupaten Tebo telah menemukan anggaran yang di Mark Up,"kami telah perintahkan kepada pihak Kades beserta jajarannya supaya dikembalikan dalam tempo 60 hari,jika tidak dikembalikan,kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan,"ujar Evi saat diruangannya disaksikan warga pengadu.

Saat ditanya lagi terkait rincian kerugian negara,dirinya tidak bisa menjawab secara detail,"kami tidak bisa menjawab secara rinci,kalau ingin tau lebih jelas dan detail,bisa ditanyakan kepada Kejaksaan,"imbuh Evi yang lagi ditirukan oleh warga pengadu.

Menanggapi hal itu,Achmad Anugrah selaku Ketua LSM GARAD Indonesia turut berbicara,karena kasus tersebut telah menjadi perhatian publik,"Seharusnya pihak Inspektorat menjawab secara resmi sesuai dengan Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,karena dalam kasus tersebut ada dugaan kerugian negara,"ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad yang juga sebagai Ketua DPD PJI-Demokrasi Jawa Timur saat melalui telepon selulernya.

Masih Achmad Garad,"Dan saya harap tak hanya pengembalian saja,tapi proses hukum harus tetap berjalan,karena kalau memang sudah ada bukti ya itu artinya ada tindak pidana yang dilanggar,karena itu sudah amanah dari Presiden Jokowi juga yang sudah mewanti wanti terkait penggunaan Dana Desa"tutub pria yang juga sebagai ketua relawan pendukung Jokowi tersebut.(Mh)


Sebelumnya Risma Berbuat Baik Pun Dilaporkan,Terus Baiknya Harus Bagaimana?
Selanjutnya Menag Beri Keyakinan,Vaksin Covid-19 Aman Untuk Seluruh Umat
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP