Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org- Sesuai kesepakatan pada waktu dengar pendapat (Hearing) di komisi A DPRD Surabaya yang ketiga kalinya,maka beroperasinya kegiatan usaha sarang burung walet di Kertajaya Indah II akan di mediasi di Satpol PP Surabaya lebih dahulu, Selasa (12/1/21).
Sesuai undangan, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP mengundang 13 pihak terkait antara lain Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pajak Daerah,DLH, Dinas PU, Dinas Perdagangan,Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya, Dinas Penanaman Modal, Bagian Hukum Pemkot Surabaya,Camat Mulyorejo,Lurah Manyar Sabrangan serta Agus Hartono sebagai Pengadu dan Bing Hariyanto sebagai teradu.
Anehnya, mediasi yang diselenggarakan di ruang rapat Praja Wibawa Pol PP Surabaya ini digelar tertutup. Bahkan kuasa hukum pengadu dan teradu tidak diperbolehkan masuk. Agus Hartono, pengadu disini Agus mengaku tidak tahu maksut Bing melempar data-data tersebut dengan kata-kata “Lihat ini, lihat ini.” Agus merasa tidak tahu menahu dan tidak mau tahu terkait perijinan usaha Bing Hariyanto sehingga dalam rapat tadi, Agus hanya menyampaikan keinginannya yakni, agar kawasan perumahan kertajaya indah II blok F kembali menjadi tempat tinggal yang nyaman.
”Saya tidak pernah ada masalah dengan pak Bing Hariyanto dan tidak pernah melarangnya untuk berusaha, akan tetapi mohon cari tempat yang sesuai dan pantas,”ungkapnya.
Agus juga berharap, Pemerintah melalui DLH, Dinas PU, dan Dinas Perhubungan dapat menindaklanjuti resume rapat hearing dengan komisi A pada Sabtu 12 Desember 2020, yakni mengkaji ulang rekomendasi kepada Dinas Cipta Karya.Kemudian kepada Dinas Cipta Karya dimohon untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian aktifitas usaha hingga selesai perijinan usaha yang diduga bukan termasuk industri rumahan.
Disisi lain, James Lumbangaol mewakili kliennya (Bing Haryanto) mengatakan sebagai pihak teradu belum puas karena tidak adanya titik temu.”Kami berharap bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,namun apabila dari pihak pengadu juga tidak puas dengan hasil mediasi ini,kami persilahkan melanjutkan sesuai dengan ranah yang ada dan kami sudah siap untuk mendampingi klien kami dalam ranah pidana atau perdata,” ucapnya.
Sementara dari Satpol PP melalui Hayati Kabid Penegakan Perda menjelaskan agenda yang dilakukan Satpol PP tadi adalah permintaan Komisi A untuk memfasilitasi mediasi warga yang berselisih di Kertajaya indah II antara pemilik usaha sarang burung walet dan warga pengadu yang terganggu.
Nurhayati (Kiri) Kabid Penegakan Perda Satpol PP Surabaya bersama Iskandar Kepala seksi,” Intinya tadi masih deadlock, maka dari itu berikutnya akan kita fasilitasi untuk mediasi kembali.Kita upayakan bisa diselesaikan dengan kekeluargaan karena mereka bertetangga dekat, dari situ diperlukan kesepahaman sehingga ada win-win solution,”papar Hayati.
Terkait perijinan, Hayati mengaku tidak bisa menjelaskan karena bukan ranah Satpol PP. Ditanya mengapa mediasi dilakukan secara tertutup ? Hayati mengaku bahwa ini adalah instruksi pimpinan rapat yakni kepala Satpol PP yang ingin mendengar secara langsung pernyataan dari kedua belah pihak tanpa melalui orang lain termasuk dari kuasa hukum. (Dim)