Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menyikapi hasil mediasi yang masih menemui jalan buntu yang telah dilakukan Satpol PP Surabaya.Selasa (12/1/21),yang mana terkait perselisihan rumah usaha sarang burung walet di jalan Kertajaya Indah II milik Bing Hariyanto sebagai teradu.
Bunda Ayu sapaannya menjelaskan bahwa dalam hal ini anggota Dewan Komisi A tetap bersikap tidak berpihak kepada siapapun. "Terkait sikap tidak sopan dari Teradu kepada Agus Hartono sebagai pengadu, Ayu mengaku tidak tahu dan menyayangkan apabila ini memang terjadi. Amat disayangkan apabila hal itu dilakukan. Jangan sok-sok an karena merasa memiliki ijin lantas dengan seenaknya lempar-lempar berkas, apalagi ini dilakukan di hadapan KadisPol PP yang note adalah pimpinan rapat mediasi.Amat sangat arogan,”tegas Ayu melalui saluran Selularnya, Rabu (13/1/21)
Ayu menjelaskan permasalahan ini akan dimediasi kembali oleh Satpol PP. Dan harusnya sekalipun ijin sudah keluar tapi masih harus di tinjau kembali.”Sesuai rekomendasi komisi A,untuk sementara kegiatan usahanya agar di pindahkan sampai ada win win solution sehingga masalah dapat cepat terselesaikan.Dan ingat, jangan ada sikap semena-mena kembali,” katanya.
Rekomendasi Komisi A,masih Ayu bukan untuk penenutupan ijin usahanya tapi agar ada peninjauan ulang peruntukannya mengingat usaha dilakukan di kawasan pemukiman. Peninjauan ulang diharapkan mengacu kepada UU tentang kegiatan usaha. Apakah kegiatan seperti pencucian (pembersihan) dan pengepakkan sarang burung walet temasuk home industri.
”Kalau tidak termasuk,ya hendaknya dapat pindah ketempat lain. Masyarakat Indonesia harus saling memahami pentingnya hubungan sosial kemasyarakatan agar tidak merugikan satu sama lain. Tidak patutlah, orang beli rumah di kawasan tersebut tujuannya ingin nyaman dan aman. Sekali lagi ini bukan masalah menang dan kalah tapi kepatutan seorang warga negara yang baik,”Tandasnya.(Dim)