Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang selama 14 hari. Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Dalam hal ini Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krisna merespon rencana perpanjangan PPKM Jilid 2 dan mengaku setuju. "Sebab, dengan melihat bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid - 19 di Surabaya, maka PPKM Jilid 2 bisa menjadi salah satu solusi. Dan ia juga meminta kepada masyarakat Kota Surabaya untuk tertib dalam menjalankan peraturan PPKM, khusunya penegakan protokol kesehatan. Akan tetapi itu Tergantung masyarakatnya mau tertib dan benar-benar menjalankannya dengan baik agar tidak terjadi seperti ini," ungkap Ayu di Ruang komisi A, pada Kamis (21/01/2021).
Menurut Ayu,Setelah ada keputusan perpanjangan PPKM ini Pemerintah Kota Surabaya juga harus memberikan sosialisasi dan solusi dengan cara melakukan penataan ulang dalam menjalankan kebijakan tersebut."Seharusnya Pemkot lebih paham harus bagaimana untuk menindak lanjuti aturan dari pusat. Pemkot harus lebih serius," tegasnya.
Meski PPKM sudah berjalan, laju penularan kasus Covid-19 tetap meningkat. Melalui website Pemerintah Kota Surabaya pada laman lawancovid-19.surabaya.go.id per 19 Januari 2021, sebanyak 19.148 di antaranya terpapar Covid-19, sedangkan 1.277 orang meninggal dunia.(Dim)