..
Proyek Tembok Makam Di Ds Darma Camplong,Proyek Hantu Tanpa Identitas
Foto : Pengerjaan Tembok Makam di Dusun Darma Desa Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang,tanpa ada papan proyek

Proyek Tembok Makam Di Ds Darma Camplong,Proyek Hantu Tanpa Identitas

Sampang,Rakyat-Demokrasi.Org Kegiatan siluman yang diduga tanpa adanya papan nama proyek pembangunan pagar makam di Desa Darma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, timbul tanda tanya di kalangan masyarakat sekitar kegiatan.Bahkan yang belum diketahui adanya papan proyek sebagai syarat yang tertuang dalam.

1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”). 2.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”). Namun hingga bisa di katakan seratus persen dalam pengerjaan,papan nama belum tampak sama sekali,sehingga hal ini membuat anggapan masyarakat bahwa kegiatan tersebut asal jadi atau rawan korupsi.

Seperti yang di beritakan sebelumnya yang berjudul "Proyek Pagar Makam Di Duga dikorupsi, Bagunan Tampak Asal Jadi", kegiatan tersebut diduga telah mengurangi bahan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).Antara lain, jarak tiang beton pagar, jumlah besi dan campuran pasir yang diduga kuat mengunakan pasir sirtu yang kualitasnya sangat buruk.

Menurut keterangan Saden selaku perangkat Desa menjelaskan bahwa,masyarakat bingung kegiatan dari mana dan anggaranya berapa."Saya tidak tau malah bingung itu anggaranya berapa dan kegiatan dari mana, cuman menurut informasi yang saya dapat,pemiliknya Bapak Mahrus yang kediamannya di Sampang cuman Kelompok Masyarakatnya orang Dusun Dharma".ujar Saden.

Sementara menurut keterangan Kepala Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Bapak Moh Haris saat dikonfirmasi melalui Handpone menjelaskan, kegiatan tersebut bukan rana nya dalam pengawasan."Itu kegiatan masuk katagori kegiatan Gedung mas,bukan rana kami, itu rana nya dinas Cipta Karya Provinsi langsung di Surabaya, klau mau konfirmasi langsung Ke Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Timur yang kantornya ada di Surabaya".Tandanya dengan singkat.

 Atas hal itu,maka kegiatan tersebut telah diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena mengurangi bahan mengakibatkan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya,serta Peraturan Kementrian yang telah disebutkan.

Maka dari itu,diharapkan pihak Cipta Karya Provinsi Jawa Timur,selaku penyelenggara,supaya segera melakukan penertiban yang dilakukan oleh kontraktor nakal yangmana telah diduga kuat telah memakan uang rakyat.(Roz)


Sebelumnya Demi Transparansi,Desa Belimbing Gelar Musrenbangdes Secara Terbuka
Selanjutnya Di Vaksin,Kapolres Simalungun Berharap Dapat Memutus Penyebaran Covid
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP