..
Komisi D DPRD Minta Satpol PP Dalam Penegakan Prokes Lebih Fleksibel
Foto : Dr Akmarawita,Wakil Sekertaris Komisi D DPRD Surabaya

Komisi D DPRD Minta Satpol PP Dalam Penegakan Prokes Lebih Fleksibel

Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org- Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi secara virtual zoom terkait penegakan protokol kesehatan tertuang dalam Perwali 67/2020 di Surabaya.

Sekretaris Komisi D, Dr Akmarawita Kadir mengatakan,pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi mengenai evaluasi penegakan disiplin protokol kesehatan,"tampaknya adanya Perwali 67/2020 dan PPKM ini saling bersinergi jadi sehingga lebih terskruktur dan terlihat cukup masif yang sudah terbagi 15 sektor yang mempunyai peran masing masing ,” ujar Dr Akmarawita Kadir. Senin (01/02/2021).

Masih Akmarawita,"Pasar, hiburan malam dan perorangan masing masing mempunyai koordinator sendiri sendiri dari dinas,” imbuhnya.

Sekretaris Fraksi Golkar ini menilai cukup baik bertujuan satu memberikan pemahaman bagi sektor sektor tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan,"di Perwali 67/2020 itu dibagi dalam 15 sektor yang dikoordinatori oleh dinas dinas terkait,” terang Dr Akmarawita.

Terkait warga tidak mampu melanggar protokol kesehatan yang dikenai sanksi administrasi,menurut dia, dalam rapat komisi D sudah memberikan masukan,"Jadi terkait sanksi (denda) ini memang lebih fleksibel,kalau ada orang yang tidak mampu diberikan sanksi perorangan sebesar 150.000 ribu, sedangkan kalau pengusaha sampai 5 juta yang ada di perwali.Jadi Satpol PP diminta lebih fleksibel,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta Satpol PP lebih fleksibel, bahkan dari Satpol PP sendiri diperintahkan untuk menunjukan persyaratan. “Seperti menunjukan SKTM dan lain sebagainya, jadi mereka (warga) ini diringankan dari beban itu,” tutur Dr Akmarawita.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat meskipun ada SKTM harus tetap memberlakukan protokol kesehatan Minimal 3M itu."Yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota, menurut dia, orang orang SKTM ini untuk membeli masker susah, mereka lebih memilih membeli nasi bungkus,Itu juga nanti kita tekankan,” katanya.

Untuk total uang denda dari pelanggar, kata dia, ada sekitar 600 jutaan, namun yang sudah terkumpul ada 300 jutaan,"dan untuk KTP yang masih tertahan jika dihitung nilainya ada 150 jutaan,Itu bisa digunakan untuk penanganan covid,” tutur Dr Akmarawita.

Dan terakhir dia berharap pada penegak prokes untuk selalu memberikan edukasi pada warga salah satunya dengan membagikan masker kepada warga yang tidak mampu dan lain sebagainya.Itu harus terus dilakukan oleh pemkot,”pungkasnya.(Dim)


Sebelumnya Musrenbangdes TA 2022 Desa Jatimulya,Diharap Dapat Maksimalkan Program
Selanjutnya Pasar Talangpadang Tanggamus,Ludes Dilalap Si Jago Merah
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP