..
Halangi Liputan,Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Dilaporkan Polda Sumut

Halangi Liputan,Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Dilaporkan Polda Sumut

Medan,Rakyat-Demokrasi.Org Persada Bhayangkara Sembiring Pemimpin Redaksi Media Jejak Perkara telah melaporkan Kasat Narkoba Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara HBT gara gara menghalangi meliput berita ketika penggerebekan di Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (13/1/21) lalu persisnya di Jln Jamin Ginting I Desa Rambung, R. Baru Kec Sibolangit Sumut.

Tujuan mendatangi Polda Sumut tersebut,yakni melaporkan Kasat Narkoba Tanah Karo AKP Hendri Bintang Tobing tertuang pada LP 259/II/2021/SPKT III tertanggal 5 Feb 2021 diterima AKP H. Sihotang. Pengaduan itu di lakukan berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS Pasal18 Ayat 1 ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan ayat 3 bunyi apa bila menghalang halangi tugas PERS dapat hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta.

Hal inilah Pemred Jejak Perkara melaporkan Kasat Narkoba Tanah Karo karena waktu penggerebekan rumah diduga tersangka pengedar Narkoba dipimpin AKP HBT Wartawan dilarang meliput atau mengambil vidionya 31/1/21 lalu sekitar jam 17.00 wib.

Kapolres Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara Yustinus Setyo SH ketika dikonfirmasi  saat beberapa hari yang lalu (3/2/21) menjelaskan,"apibila ada anggota Polri melanggar etika maupun dispilin akan ditindak,"ungkap Kapolres.

Selanjutnya awak media ini mencoba konfirmasi kepada AKP Hendri Bintang Tobing,terkait penggerebekan rumah SP yang diduga sarang Narkoba dan tempat judi ketika diambil photonya dilarang oleh Kasat Narkoba HBT termasuk mengabadikan 3 terdakwa dan mobil nya dan karena itu sehingga dia dilaporkan ke Polda,dirinya hanya menjawab minta maaf kepada Pers.(Shp)


Sebelumnya Keputusan Jokowi Tak Tanggapi Surat AHY,Menurut PDIP Dianggap Tepat
Selanjutnya Langkah Tanggap Risma,Temui Dan Santuni Korban Banjir Pasuruan
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP