..
Anas Karno Dukung Produk UMKM Mengisi Etalase Swalayan

Anas Karno Dukung Produk UMKM Mengisi Etalase Swalayan

Surabaya,RakyatDemokrasi.Org- Komisi B DPRD Surabaya mengapresiasi langkah Dinas Perdangangan yang mengingatkan seluruh pengelola atau pemilik toko swalayan di Surabaya agar menjalankan komitmen awal saat mengajukan izin pendirian usaha, yakni menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ungkapan ini disampaikan Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, yang mengatakan bahwa keberadaan produk UKM di Swalayan (minimarket/Hypermarket) bisa membangkitkan kembali ekonomi mikro, karena telah setahun lebih terpuruk akibat pandemi Covid-19. “Terlebih kondisi usaha mikro yang stagnan selama pandemi, jadi dengan masuknya produk UKM ke Swalayan ini merupakan indikator Pemkot Surabaya ingin membangkitkan ekonomi mikro di Surabaya,”ujar Anas Karno.Kamis  (18/03/21).

Menurut Anas Karno, sesuai Perda No.8 Tahun 2014 soal Penataan Pasar Swalayan, ditambah lagi dengan Perda No.6 Tahun 2011, dimana Swalayan diharuskan mendisplay produk UKM meski persentasenya kecil dibanding produk yang dihasilkan industri besar. “Kami melihat semangatnya adalah membangkitkan ekonomi mikro, jadi Komisi B mensupport Pemkot Surabaya agar Swalayan menampilkan atau menjual produk UKM,” tegasnya.

Anas Karno menjelaskan mengapa sasarannya adalah Swalayan atau minimarket, karena agar usaha mikro atau pelaku UMKM di Surabaya bisa bergerak maju pesat, efeknya perekonomian Surabaya akan tumbuh.

Namun politisi PDIP ini juga meminta agar produk UKM memiliki standarisasi yang sudah dikeluarkan Disperindag sebelum masuk ke Swalayan, agar data dan produk yang akan di display bisa dengan mudah didistribusikan Pemkot Surabaya ke swalayan-swalayan. “Komisi B mendukung penuh jika produk UKM bisa masuk ke Swalayan, dan lebih konkret lagi segera untuk dijalankan rencana Pemkot Surabaya tersebut, demi menggairahkan usaha mikro saat ini,” tandasnya.

Anas Karno menegaskan, untuk menjalankan kebijakan tersebut tidak diperlukan aturan atau Perda baru, karena telah tercantum dalam Perda No.8 Tahun 2014.. “Dalam waktu dekat kami akan undang baik dari Dinkop, Disperindag untuk hearing di Komisi B, membahas seperti apa teknisnya soal distribusi hingga produk UKM berada di Swalayan,” pungkasnya.(Dim)


Sebelumnya Jokowi Ke Sulsel, Resmikan Bandara Tanah Toraja
Selanjutnya Wacana Tarif Parkir Tepi Dinaikkan, Ini Kata Ashri Komisi C
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP