Tebo,RakyatDemokrasi.Org Peribahasa pagar makan tanaman, bisa jadi diumpamakan kepada oknum ketua BPD Desa Paseban Kecamatan Tujuh Koto Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dimana diduga dirinya telah berselingkuh dengan yang diketahui masih status istri orang antara lain masih istri dari ketua Karang Taruna Desa Paseban.
Hal tersebut pun,dibenarkan oleh pihak Kepala Desa Paseban, yang saat dikonfirmasi melalui nomor wa nya, namun pihak Kades malah menelpon balik dengan mengklarifikasi terkait hal tersebut,"iya benar, telah terjadi perselingkuhan di desa kami, antara istri karang taruna dengan ketua BPD, namun proses hukum sudah dijalani secara utang adat, namun tebus telak kami tidak berwenang, karena yang bersangkutan masih berstatus istrinya,"ujar Kades yang diketahui bernama Edi.
Masih Edi, "atas informasi dari masyarakat tentang pemberhentian kepada ketua BPD, telah kami rapatkan dan telah kami sampai kan surat kepada Camat,DPMD tembusan ke Bupati H Sukandar,"imbuh Kades dengan menyampaikan surat meminta Bupati Sukandar untuk memberikan SK menonaktifkan Ketua BPD Paseban, Karena dianggap telah merusak citra diri dan nama keluarganya,dia pun juga sebagai panutan masyarakat Desa Paseban.
Atas hal tersebut, masyarakat meminta Kades Paseban supaya bersikap tegas, karena ketua BPD masih menerima tunjangan hingga saat, dan masyarakat Desa Paseban juga mengancam apabila tidak ada ketegasan dari kades untuk menindak lanjuti, maka masyrakat akan aksi damai di kantor Bupati Tebo.(red/Edi)