..
Program OPOP Jatim Gunakan APBD Yang Dimandatkan Gubernur Khofifah?

Program OPOP Jatim Gunakan APBD Yang Dimandatkan Gubernur Khofifah?

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Bisakah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dapat dijerat kasus korupsi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)?

Hal ini yang masih menjadi perbincangan publik khususnya masyarakat Jawa Timur atas beberapa peristiwa yang terjadi baru-baru ini.

Masyarakat khususnya Provinsi Jawa Timur merasa gerah atas peristiwa kasus hukum penyelewengan dana hibah yang diketahui telah menjerat mulai dari wakil rakyat yang duduk di DPRD, pejabat hingga swasta.

Dan juga, seperti diketahui bersama atas pemanggilan sang Gubernur Jawa Timur Khofifah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas peristiwa dugaan korupsi uang rakyat tersebut.

Belum usai persoalan kasus dana hibah, kini juga santer pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada program One Pesantren One Product (OPOP) pada periode tahun 2020-2004.

Secara persoalan, mungkin tidak se populer kasus dana hibah yang masih dikembangkan oleh KPK, namun jika didalami lebih lanjut, apalagi saat adanya jawaban resmi yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Adhy Karyono selaku Sekdaprov Jatim bahwa seluruh kegiatan pelaksanaan program OPOP periode 2020-2024 jelas menggunakan APBD Pemprov Jatim, namun sayangnya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) belum diketahui siapa, dan penggunaan anggarannya tidak jelas bentuknya, entah hibah atau apa tidak dijelaskan secara rinci,  hal inilah yang membuat media ini berupaya mempertanyakan lanjutan kepada pihak Sekdaprov Jatim.

Apabila dilihat dari sisi payung hukumnya, diketahui pelaksanaan program OPOP ini terdapat Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, namun pada periode 2020-2024 selaku ketua tim penguatan adalah Sekdaprov, Gubernur, wakil Gubernur bertengger di posisi pembina, ya meski SK Gubernur untuk OPOP media ini telah menemukan pada tahun 2019 sudah ada, namun pihak Sekdaprov saat ini seolah mengesampingkan itu.

Yang menjadi pertanyaan kita saat ini, ketika ada keterlibatan Gubernur dalam hal ini selaku pembina dan yang menandatangani Surat Keputusan (SK), dan secara substansi persoalan yang saat ini ditelusuri atas penggunaan APBD tanpa disertakan kuasa penggunaan anggaran dan bentuk penggunaan anggarannya tidak dijelaskan, yang akhirnya muncul dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan APBD yang bisa jadi mengarah pada kebocoran dan sangat rentan dengan Korupsi, apakah Gubernur Jawa Timur tidak dapat dikaitkan?

Kita tunggu saja, dan mari kita nikmati tiap episode nya. Karena ini adalah uang rakyat yang seharusnya ada pertanggungjawaban secara detail penggunaanya. (red/Bersambung)


Sebelumnya Jurus Mabuk Sekdaprov Jatim Saat Ditanya Penggunaan APBD Untuk OPOP
Selanjutnya Surat Keberatan Untuk Penggunaan APBD Program OPOP Ke Pemprov Jatim
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP