..
Gubernur Jatim Diminta Evaluasi PT Perwita Nusaraya, Ada Apa?

Gubernur Jatim Diminta Evaluasi PT Perwita Nusaraya, Ada Apa?

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Bagaimana bisa dikatakan mensejahterakan rakyat khususnya pekerja migran, jika masih ada tangisan yang masih meminta keadilan.

Seperti yang dialami Dewi (38th) warga Surabaya yang kini telah berjuang untuk mendapatkan hak nya melawan PT Perwita Nusaraya, dimana perusahaan tersebut diketahui sebagai perusahaan pengantar Tenaga Kerja Indonesia yang turut mempromosikan diri di ajang Job Fair 2023 Provinsi Jawa Timur.

Dewi selaku Pekerja migran memperjuangkan hak nya yang tidak ia dapat pada tahun 2014-2015 lalu antaralain tidak mendapatkan gaji bahkan dokumen pribadinya yang kini dibawa oleh UPT P2TK Disnakertrans Jatim setelah didapat dari PT Perwita Nusaraya.

"Sudah kita koordinasikan ke UPT P2TK Disnakertrans Jatim, dan sudah ada pertemuan dengan perwakilan perusahaan, namun deadlock karena menurut saya tidak ada kejelasan dan terkesan menyalahkan pihak pekerja, karena dianggap peristiwanya sudah lama." Ujar Achmad Anugrah ketua LSM Gabungan Rakyat Demokrasi Indonesia (GARAD). Minggu (01/10/2023).

Baca juga : Deadlock! PT Perwita Nusaraya Di Deadline 7 Hari, Garad : Kita Akan Lanjutkan Ke Ranah Hukum

Diberitakan sebelumnya, pihak PMI didampingi LSM mendapatkan surat panggilan mediasi dari UPT P2TK Disnakertrans Jatim pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 lalu di ruangan Parleva yang dihadiri oleh PMI dan pendamping, lalu perwakilan perusahaan PT Perwita Nusaraya dan difasilitasi oleh Pengantar Ahli Muda dan Kasi Perlindungan UPT P2TK Disnakertrans Jatim.

Namun, upaya mediasi itu gagal mengingat ada mis dan perwakilan perusahaan dianggap tidak berkompeten dalam pertemuan tersebut.

"Bukannya menerima keluhan, tapi seolah membuat perdebatan. Yang endingnya tidak bisa memberikan keputusan. Kalau kalah berdebat ujung-ujungnya akan dilaporkan ke atasan lagi. Kalau kayak gini, buat apa dilakukan mediasi jika endingnya mencari pembenaran diri." Ungkap yang akrab dipanggil Achmad Garad ini.

Baca juga : Jadi Salah Satu Peserta Job Fair, PT Perwita Nusaraya Malah Di Somasi

Ia pun juga merasa bahwa pihak perwakilan PT Perwita Nusaraya sangat arogan, dimana salah satu perwakilan perusahaan yang perempuan mencuri-curi foto saat perdebatan masih terjadi.

Hal ini malah menimbulkan persoalan baru karena yang dilakukan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang antaralain :

1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

2. Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur soal ancaman pidananya, yakni: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Hingga hal tersebut, pihak LSM melakukan somasi kepada PT Perwita Nusaraya.

"Sudah saya kirim dan ada deadline nya, jika melebihi, kita akan lanjutkan melakukan pelaporan secara pidana." Ungkapnya.

Atas hal itu, ia meminta Gubernur Jawa Timur melalui OPD Disnakertrans Jatim, supaya meng evaluasi perusahaan/stakeholder yang dianggap bermasalah supaya tidak diikutkan dalam program resmi Provinsi.

"Patut di evaluasi terhadap perusahaan yang melakukan perekrutan pegawai/pekerja migran. Karena dampaknya sangat luar biasa memilukan. Apalagi menyangkut hak para pekerja Migran yang berharap meningkatkan status sosialnya dengan bekerja di negeri orang tapi pulang-pulang malah hanya bawa kekecewaan." Pungkasnya. (Tim)


Sebelumnya Alasan Barang China Dijual Lebih Murah Melalui Tik Tok Shop
Selanjutnya Membela Nasib PMI Melawan Agensi Malaysia Dan PT Perwita Nusaraya
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP