..
PT Perwita Nusaraya Di Somasi Ke Dua Kalinya
Achmad Garad di kantor pos saat berkirim surat somasi kedua yang ditujukan kepada PT Perwita Nusaraya, buntut dugaan pelanggaran UU ITE. Kamis (05/10/2023)

PT Perwita Nusaraya Di Somasi Ke Dua Kalinya

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Serius mendampingi persoalan dugaan penelentaran pekerja migran yang diduga dilakukan oleh PT Perwita Nusaraya dan Agensi Malaysia, LSM GARAD Indonesia mengirimi surat permohonan audiensi kepada Kepala Disnakertrans Prov Jatim dan surat somasi kedua kepada PT Perwita Nusaraya.

Achmad Garad selaku LSM pendamping, terjun langsung guna mengantarkan surat yang dimaksud ke beberapa titik lokasi.

"Ini bagian dari langkah dan dalam rangka koordinasi untuk mencari solusi penyeleseian persoalan yang lebih kongkrit." Ujarnya saat di kantor Disnakertrans Prov. Jatim. Kamis (05/10/2023).

"Keduanya, kita juga ingin tau langkah apa yang nantinya di ambil untuk menyelesaikan persoalan ini, karena menurut saya hal ini negara harus hadir untuk turut menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai ada korban lainnya lagi, ya meskipun peristiwa ini bukan rahasia umum lagi." Imbuhnya.

Tak hanya itu, ia juga mengirimkan surat somasi yang kedua yang ditujukan kepada pimpinan PT Perwita Nusaraya sebagai buntut anggotanya yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat melakukan pengambilan gambar tanpa izin.

"Deadline somasi saya yang pertama sudah melebihi, hari ini kita kirimkan somasi yang ke dua. Jika masih tidak digubris, ya kita lanjutkan ke ranah hukum baik pidana maupun perdata." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa terdapat pekerja migran yang mengadukan ke MRD Grup terkait persoalan yang dialaminya, dimana ia pernah diberangkatkan oleh PT Perwita Nusaraya pada tahun 2014 lalu ke Singapura, dan berangkat ke Malaysia pada tahun 2020 melalui agensi diduga ilegal.

Berdasarkan penuturan yang disampaikannya. Bahwa ia yang pada kala itu pada PT Perwita Nusaraya pulang tidak menerima gaji termasuk dokumen yang masih di perusahaan tersebut bahkan pulang ke rumah tidak diberikan bekal apapun termasuk paspor, dan persoalan yang sama pun ia alami melalui agensi Malaysia dengan persoalan yang sama.

"Saya tidak diberikan apa-apa, termasuk gaji saya dibawa oleh Agensi saya." Ujar Dewi korban yang diduga ditelantarkan agensi dengan nada pilu kepada MRD Grup.

Kini, persoalan tersebut telah diperjuangkan oleh MRD guna mendapatkan solusi termasuk hak-haknya yang tidak ia dapat selama bekerja di luar negeri, baik melalui PT Perwita Nusaraya hingga Agensi Malaysia. (Tim/Bersambung).


Sebelumnya Membela Nasib PMI Melawan Agensi Malaysia Dan PT Perwita Nusaraya
Selanjutnya Fenomena Hari Tanpa Bayangan, Ini Penyebabnya...
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP