..
OJK Batasi Masyarakat Maksimal 3 Pinjol, Ini Alasannya

OJK Batasi Masyarakat Maksimal 3 Pinjol, Ini Alasannya

Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi sumber pinjaman yang bisa diakses peminjam atau masyarakat.

Nantinya, peminjam hanya bisa meminjam dana dari tiga platform pinjaman online (pinjol) saja.

Tujuannya, agar peminjam tidak menerapkan praktik "Gali lubang tutup lubang" di pinjol yang dampaknya sangat besar.

"Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau platformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.

Agusman menyebut, SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.

Sejalan dengan aturan itu, OJK akan meminta penyedia layanan jasa pinjol untuk melakukan analisis terlebih dahulu terhadap permohonan peminjaman dana.

Hal ini memiliki dampak positif bagi perusahaan pinjol untuk melihat kemampuan membayar calon peminjam, sehingga tidak terjadi pembayaran macet.

"Jadi jangan sampai, mereka itu sebetulnya tidak memiliki kemampuan keuangan tapi ikut sehingga waktu membayar tidak mampu," ujarnya.

Adapun Agusman mengatakan, salah satu indikator pertimbangan dalam menjamin kemampuan membayar peminjam adalah melalui gaji peminjam.

OJK menegaskan, mulai tahun 2024 peminjam hanya bisa mengajukan pinjaman online maksimal 50 persen dari gaji yang dimilikinya.

Namun, setelah tahun 2024, maksimal pengajuan akan diturunkan menjadi 40 persen hingga 30 persen, dan seterusnya.

"Ditahun depan hanya boleh 50 persen dari gaji. Tahun berikutnya diturunkan jadi 40 persen, berikutnya 30 persen. Best practicenya 30 persen. Jangan sampai kita minjem berhutang lebih dari gaji. Nanti kita nggak makan nanti itu kita juga," pungkasnya. (Ag/L6)


Sebelumnya UMP 2024 Dipastikan Naik, Sesuai Harapan Buruh?
Selanjutnya Bangun Tidur Biasakan Minum Air Putih, Berikut 5 Manfaatnya
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP