Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengatakan, ada sembilan orang yang telah diamankan dalam operasi senyap di Kota Tape.
Kata dia, empat di antaranya ditetapkan tersangka.
"Empat tersangka tersebut PT (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Dillyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, lalu YSS (Yossy S Setiawan), swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya), swasta Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)," katanya melalui siaran pers.
Menurutnya, operasi itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
"Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YS dan AIW pada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso," kata Rudi.
Rudi mengungkapkan saat beroperasi di Bondowoso, penyidik KPK terbagi dalam dua tim, dan segera menciduk empat tersangka tersebut untuk di bawa ke Mapolres Bondowoso.
"Dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Turut diamankan juga uang tunai sejumlah Rp 225 juta," ungkapnya.
Setelah diperiksa di Mapolres Bondowoso, Rudi mengatakan, empat tersangka dan beserta barang bukti dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Mereka dibawa ke Gedung Putih KPK Jakarta untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan," paparnya.
Hasil rekonstruksi KPK, kata Rudi, kasus suap dlatari penyelidikan dugaan korupsi proyek peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.
"Kebetulan tender dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik tersangka YSS dan AIW," ucapnya.
Kemudian, kata Rudi, AKDS selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso atas perintah PT selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," jlentrehnya.
Tawaran kongkalikong tersebut, kata Rudi, AKDS melaporkan hal tersebut kepada PT selaku pimpinan tertinggi di Kejari Bondowoso.
Hingga akhirnya permintaan dari dua pengusaha itu dikabulkan melalui kesepakatan.
"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," bebernya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rudi, dua orang pemenang tender tersebut menyerahkan uang kepada dua petinggi Jaksa di Kejari Bondowoso sebesar Rp 475 juta.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," jlentrehnya.
Oleh karena itu, Rudi menegaskan para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf A dan b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ulasnya.
Sedangkan Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima, kata Rudi, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tambahnya.
Saat OTT di Bondowoso, KPK juga membawa lima orang lainnya. Mereka antara lain RWP (Rizky Wira P), Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Kemudian, NR (Nisa Rusmita) Swasta, lalu MHA (Mohammad Hasan Afandi) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Bina Marga, Sumber daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Bondowoso Lalu NDH (Novim Dwi Haryono), Kepala Bidang Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, serta OTP (Oky Trihady Putra), Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso. (Ag)