..
Batalkah Puasa Saat Onani Di Malam Hari Pada Bulan Ramadan?
Gambar ilustrasi

Batalkah Puasa Saat Onani Di Malam Hari Pada Bulan Ramadan?

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Puasa Ramadhan dikerjakan dengan menahan segala hawa nafsu mulai makan, minum, sampai hasrat seksual.

Hasrat seksual tersebut bisa berupa hubungan suami istri atau dilakukan sendiri dengan onani. Melansir NU Online, ibadah puasa batal apabila melakukan onani di siang hari.

Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Al-Majmu' berikut ini:

إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف

Artinya: "Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya-yaitu upaya mengeluarkan sperma-, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi)," (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).

Oleh karena itu, beberapa orang melakukan onani di malam hari setelah waktu berbuka. Akan tetapi, bagaimana hukum onani hingga keluar air mani di malam hari bulan Ramadhan?

Untuk mengetahuinya, berikut penjelasan selengkapnya yang dirangkum dari berbagai sumber. Yuk disimak!

Hukum Onani hingga Keluar Air Mani di Malam Hari Bulan Ramadhan Mengeluarkan air mani di malam hari di bulan Ramadhan hukumnya diperbolehkan.

Keluar air mani yang diperbolehkan dalam hal ini disebabkan berjima' atau melakukan hubungan suami istri yang halal.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 187 berikut:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkanmu kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Lalu sempurnakan puasa itu sampai (awal) malam. (Tetapi) jangan kamu berhubungan dengan mereka itu, saat kamu beri'tikaf di dalam masjid. Itulah batas ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa." (Surat Al-Baqarah ayat 187).

[1] Terkait hukum melakukan onani hingga keluar air mani di malam hari, maka perlu melihat hukum onani itu sendiri dalam Islam.

Onani atau dikenal dengan istimna diperbolehkan oleh mayoritas ulama fikih jika dilakukan bersama pasangan yang sah.

Namun, apabila dilakukan sendiri baik oleh laki-laki dan perempuan hukumnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Berikut uraian selengkapnya: Hukum Onani Menurut Ulama Syafi'i dan Maliki Ulama dari kalangan mazhab Syafi'i dan Maliki memandang onani haram dengan alasan bahwa Allah memerintahkan hambanya untuk menjaga kemaluan.

Sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Mukminun ayat 5-6 berikut: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa." (QS al-Mukminun [23]: 5-6).

Oleh karena itu, menurut ulama Syafi'i istimna atau onani merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh al-Qur'an.

Sementara ulama Maliki mengharamkan onani karena berpegang pada sabda Rasulullah SAW berikut:

"Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba'at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya." (HR Muslim).

Hukum Onani Menurut Ulama Hanafi dan Hanbali

Disamping itu, ulama Hanafi mengharamkan onani hanya pada kondisi tertentu.

Istimna' atau onani diharamkan jika sekadar untuk membangkitkan dan mengumbar dorongan syahwat.

Namun, jika dorongan syahwat begitu kuat maka hal tersebut tidak dipermasalahkan. Sebab, jika tidak melakukan onani ditakutkan justru terjerumus kepada perbuatan zina, sebagaimana dalam kaidah berikut:

تحصيلاً للمصلحة العامة، ودفعاً للضرر الأكبر بارتكاب أخف الضررين

Artinya: "Meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya."

Sementara, ulama Hanbali berpendapat onani hukumnya haram kecuali karena mengkhawatirkan dirinya terjerumus kepada perbuatan zina.

Atau mengkhawatirkan masalah kesehatan baik mental maupun fisik sedangkan tidak memiliki pasangan halal. Maka, tidak ada salahnya istimna' atau onani baginya.

Hukum Onani Menurut Ibnu Hazam

Ibnu Hazam berpendapat bahwa onani hukumnya makruh karena termasuk perkara yang status keharamannya tidak dijelaskan Allah secara eksplisit.

Dengan begitu, onani hanya merupakan akhlak tidak mulia dan perangai yang tidak utama.

[2] Apakah Onani di Malam Bulan Ramadhan Harus Mandi Wajib?

Seseorang harus melakukan mandi wajib setelah melakukan onani sampai keluarnya air mani. Karena keluarnya air mani dari alat kelamin merupakan salah satu penyebab hadas besar.

[3][4] Sebagaimana diriwayatkan Ummi Salah RA berikut: "Ummul Sulaim berkata "Ya Rasulullah, bahwa Allah SWT tidak malu menyatakan yang haq, apakah wajib seorang perempuan mandi apabila ia mimpi jimak?" Rasulullah menjawab "ya, apabila ia melihat air (mani)".

Ibnu Ruysd menjelaskan bahwa sebagian ulama melihat alasan diwajibkannya mandi wajib ketika keluar air mani karena adanya rasa nikmat yang mengiringi ketika keluarnya mani itu.

Maka, bagi orang yang keluar mani tanpa rasa nikmat seperti mereka yang tertidur pulas tidak diwajibkan mandi besar atau junub.

[3] Waktu Mandi Wajib Setelah Onani di Malam Hari Bulan Ramadhan

Mayoritas ulama fikih berpendapat mandi wajib di bulan Ramadhan bagi orang yang berhadas besar diperbolehkan (mubah) dilakukan sampai setelah imsak bahkan di akhir waktu subuh.

Pendapat itu disandarkan pada hadis berikut bahwa Aisyah RA berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hal ini dikarenakan kewajiban mandi wajib terkait pada penyucian diri sebelum salat. Sehingga ketika salat subuh seseorang sudah harus dalam keadaan suci.

Maka, disimpulkan bahwa mandi wajib yang dilakukan tidak memengaruhi sah atau tidaknya puasa. Sehingga boleh dilakukan sampai pada akhir waktu subuh.

[5] Tata Cara Mandi Wajib di Bulan Ramadhan

Mandi wajib terdiri atas dua rukun, yaitu membaca niat dan mengguyur seluruh badan. Agar lebih jelas, berikut tata cara mandi wajib beserta bacaan niatnya:

1. Niat

Langkah pertama mandi wajib yaitu membaca niat. Berikut bacaan niat dalam Arab, Latin, dan artinya: نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitul-ghusla lirafil hadasil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta'ala

Artinya: "Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Dalam mazhab Syafi'i, niat harus dibacakan bersamaan ketika mengguyur air pertama kali ke seluruh tubuh.

2. Mengguyur Seluruh Badan

Saat mandi wajib, seluruh badan bagian luar harus terguyur air termasuk rambut dan bulu-bulunya.

Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus mengalir sampai ke bagian kulit sehingga tidak tertempel najis.

[4] Nah, itulah informasi terkait hukum onani hingga keluar air mani di malam hari bulan Ramadhan. Semoga berguna!

Sumber:

  1. Laman Nahdlatul Ulama berjudul "Hukum Onani saat Ibadah Puasa"
  2. Laman Nahdlatul Ulama berjudul "Berikut Penjelasan Lengkap Hukum Onani dan Masturbasi"
  3. Laman Nahdlatul Ulama berjudul "Alasan Mandi Setelah Keluar Air Mani"
  4. Laman Kementerian Agama RI berjudul "Cara Mandi Junub Lengkap dengan Niat dan Sunahnya"
  5. Laman Nahdlatul Ulama berjudul "Sudah Imsak Tapi Belum Mandi Junub, Masih Sahkah Puasa Kita?"


Sebelumnya Debitur Ini Laporkan Kolektor ACC Finance Ke OJK
Selanjutnya SK Gubernur Jatim 2020 OPOP Jadi Acuan, Dinkop Diduga Manipulasi Data
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP