Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Ibadah Qurban atau kurban secara syara ialah menyembelih hewan kurban dengan tujuan ibadah kepada Allah pada Hari Raya Iduladha dan tiga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12 dan 13.
Dalam pembahasan mengenai ibadah qurban, kita mengenal istilah shohibul qurban. Shohibul qurban ialah orang yang melaksanakan ibadah qurban atau orang yang berkurban.
Dalam kurban sunah, maka shohibul qurban boleh mengambil bagian daging kurbannya untuk dimakan.
Sementara dalam hal kurban wajib seperti kurban nazar, maka shohibul qurban tidak boleh mengambil bagian daging kurban sedikitpun.
Meski terdapat kebolehan mengambil dan memakan daging kurbannnya sendiri, namun penting mengetahui kadar maksimalnya.
Lantas berapa kadar maksimal shohibul qurban mengambil daging kurbannya?
Ini Kadar Maksimalnya
Menukil NU Online, ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis: ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).
Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.
Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya sebagaimana keterangan berikut ini:
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya, “(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu. Ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.
ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها
Artinya, “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Ketentuan Pembagian Daging Kurban Adapun daging kurban sendiri diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar.
Berbeda dari ibadah aqiqah, daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah sebagaimana keterangan berikut ini:
ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya, “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).
Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban.
Tetapi, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban. (Ag/L6)