Jakarta, mediarakyatdemokrasi.org- Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa tidak semua pegawai aparatur sipil negara (ASN) diusulkan penambahan usia pensiun hingga 70 tahun.
Zudan menjelaskan, pegawai ASN di Indonesia berjumlah 4,8 juta. Sebanyak 72 persen berada di jabatan fungsional, 7 persen jabatan struktural, dan 21 persen jabatan staf pelaksana.
"Dari Korpri itu enggak mengusulkan semua ASN pensiun di usia 70 tahun. Yang diusulkan itu (usia pensiun 70 tahun) jabatan fungsional utama," kata Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, dikutip Senin (1/6/2025).
Selain penambahan usia pensiun pimpinan utama, Zudan mengusulkan agar usia pensiun ASN pelaksana ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun.
Kemudian, untuk jabatan struktural pimpinan tinggi utama yang berjumlah 17 ASN, diusulkan pensiun pada usia 65 tahun. Lalu, untuk jabatan pimpinan tinggi madya diusulkan pensiun sampai 63 tahun.
"Eselon 1, para dirjen, sekjen, sekda provinsi, jumlahnya 700an, kita usulkan pensiun sampai 63 tahun," ucapnya.
Tujuan usia pensiun diperpanjang adalah untuk mendorong ASN memiliki produktivitas tinggi dan dapat melakukan mentoring kepada ASN muda.
"Kita harus mendorong ASN ini memiliki produktivitas yang tinggi, kemudian mendorong mentoring, transfer of knowledge dari jabatan senior ke ASN muda," ujarnya.
Zudan juga menjelaskan, investasi saat menjadi ASN yang diberikan oleh negara membutuhkan biaya yang mahal.
"Kalau teman-teman naik ke jenjang lebih tinggi eselon II eselon I pelatihannya minimal 4 sampai 8 kali pelatihan, belum lagi pendidikan S1, S2, S3, pelatihan-pelatihan di dalam maupun di luar negeri yang sangat banyak, itu biayanya mahal" kata Zudan.
Oleh karena itu, Korpri mengusulkan agar pengalaman dan pelatihan yang diterima para ASN dapat diperpanjang dengan penambahan usia pensiun.
"Maka kita merawat investasi ini untuk dipakai lebih panjang lagi, sehingga keahlian para ASN bisa dipakai organisasi ini dalam waktu lebih panjang," tuturnya. (rd/komp)