..
Ketentuan Pembagian Daging Kurban, Berikut Penjelasannya

Ketentuan Pembagian Daging Kurban, Berikut Penjelasannya

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Kaum muslim yang bertugas membagikan daging kurban biasanya berpegang pada ketentuan yang telah diatur di dalam dalil maupun hadits.

Namun, mungkin tidak sedikit kaum muslim yang menyimpan pertanyaan mengenai apakah daging kurban harus dibagikan semuanya?

Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam buku 'Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan' karya Ali Ghufron, Lc, dalam bahasa Arab kurban disebut sebagai al-qurbanu.

Kemudian secara bahasa kurban dapat diartikan sebagai sesuatu yang digunakan oleh kaum muslim untuk bisa mendekatkan dirinya kepada Allah SWT.

Setidaknya terdapat tiga jenis hewan kurban yang biasanya diperuntukkan saat Idul Adha.

Adapun hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, dan juga kambing.

Kemudian terdapat keutamaan berkurban yang dapat diraih oleh setiap muslim.

Hal tersebut diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah memberikan sabda:

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَخْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: "Tidaklah seseorang melakukan suatu amalan yang lebih dicintai Allah pada Hari Raya Idul Adha melebihi amalan berkurban. Sesungguhnya, hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk tanduknya, bulu-bulunya, dan kukukukunya. Dan sesungguhnya darah dari hewan kurban itu akan mendapat ridha Allah sebelum ia terjatuh ke tanah. Maka hendaklah diri kalian merasa senang untuk berkurban" (HR. At-Tirmidzi).

Mengingat kurban memberikan keutamaan bagi kaum muslim, maka hendaknya setiap muslim yang memiliki kemampuan dapat menunaikan amalan tersebut.

Hal ini dikarenakan daging kurban nantinya akan dibagikan kepada sejumlah penerima yang diharapkan dapat menjadi berkah bagi pemberi maupun yang menerimanya.

Lantas apakah daging kurban harus dibagikan semuanya? Berikut penjelasannya secara rinci.

Waktu dalam Pelaksanaan Kurban Idul Adha

Sebelum mengetahui ketentuan dalam pembagian daging kurban, tidak ada salahnya bagi setiap muslim untuk memahami terlebih dahulu mengenai waktu pelaksanaan berkurban di Hari Raya Idul Adha.

Terkait hal ini telah dijelaskan dalam buku 'Fikih Madrasah Aliyah/SMA Kelas X' yang disusun oleh Dr H Mundzier Suparta, MA dan Drs H Djedjen Zainuddin, MA bahwa waktu penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung selama empat hari lamanya yaitu di tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Adapun empat hari yang dimaksud adalah satu hari di Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik. Hari Tasyrik merujuk pada tiga hari setelah Idul Adha yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan mulai setelah dilangsungkannya sholat Idul Adha dan berakhir pada terbenamnya Matahari di tanggal 13 Dzulhijjah.

Mengenai waktu pelaksanaan kurban Idul Adha telah disampaikan dalam riwayat Imam Bukhari.

Berikut isi dari hadits yang dimaksud: عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ اللَّهِ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ (رواه البخاري)

Artinya: "Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata, 'Nabi SAW bersabda, 'Barangsiapa menyembelih kurban sebelum sholat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih kurban sesudah sholat (Idul Adha dan dua khutbah) maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya, dan ia telah menjalankan aturan Islam" (HR. Bukhari).

Sementara itu, mengenai penyembelihan hewan kurban di Hari Tasyrik juga telah disampaikan dalam riwayat Imam Ahmad.

Berikut hadits yang dimaksud: كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبح (رواه أحمد)

Artinya: "Semua hari-hari tasyrik (yakni tanggal 11, 12, 13 Zulhijah) adalah waktu untuk menyembelih kurban" (HR. Ahmad).

Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya dapat dipahami bahwa waktu pelaksanaan kurban Idul Adha dapat dikerjakan pada saat sholat Idul Adha telah dilangsungkan pada tanggal 10 Dzulhijjah maupun hari-hari Tasyrik yang jatuh di tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Lantas benarkah daging kurban harus dibagikan semuanya?

Terkait dengan hal ini, telah dijelaskan di dalam buku '33 Tanya Jawab Seputar Qurban: Panduan Ilmu Sebelum Beramal' karya H Abdul Somad, Lc, MA, bahwa daging kurban biasanya dibagi menjadi tiga bagian.

Tiga bagian yang dimaksud adalah sepertiga bagian untuk orang yang berkurban atau disebut sebagai shahibul kurban, sepertiga bagian lain untuk kerabat atau sahabat (meskipun mereka tergolong mampu), dan sepertiga bagian lagi untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Hal tersebut sejalan dengan firman Allah SWT di dalam Al-Quran.

Melalui Surat Al-Hajj ayat 36, Allah SWT berfirman: وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝٣٦

Wal-budna ja'alnâhâ lakum min sya'â'irillâhi lakum fîhâ khairun fadzkurusmallâhi 'alaihâ shawâff, fa idzâ wajabat junûbuhâ fa kulû min-hâ wa ath'imul-qâni'a wal-mu'tarr, kadzâlika sakhkharnâhâ lakum la'allakum tasykurûn.

Artinya: "Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."

Kemudian daging kurban yang peruntukannya untuk dimakan sendiri bagi pemberi dan dibagikan kepada orang lain juga telah disampaikan di dalam firman Allah SWT melalui ayat yang lain.

Tepatnya di dalam Surat Al-Hajj ayat 28 bahwa: لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ۝٢٨

"Liyasy-hadû manâfi'a lahum wa yadzkurusmallâhi fî ayyâmim ma'lûmâtin 'alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an'âm, fa kulû min-hâ wa ath'imul-bâ'isal-faqîr."

Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."

Sementara itu, menurut buku 'Pendidikan Agama Islam: Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas X' karya Drs H Djedjen Zainuddin, MA, daging kurban boleh dibagi menjadi tiga bagian berbeda apabila daging tersebut diniatkan sebagai ibadah sunnah.

Namun, jika daging kurban diniatkan sebagai ibadah wajib misalnya sebagai kurban nazar, maka hukumnya harus diberikan sepenuhnya kepada fakir miskin. Pembagian daging kurban sunnah tidak harus dilakukan secara keseluruhan. Akan tetapi, ada bagian yang boleh disimpan atau dikeringkan apabila diperlukan sewaktu-waktu.

Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:

  • 1/3 daging kurban untuk yang memberi kurban dan keluarganya.
  • 1/3 daging kurban untuk fakir miskin.
  • 1/3 daging kurban untuk disimpan dan dikeringkan untuk sewaktu-waktu disedekahkah kepada orang yang membutuhkan.

Anjuran mengenai pembagian daging kurban untuk pemberi kurban maupun orang-orang di sekitarnya, juga telah disampaikan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتُ عَلَيْكُمْ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادَّخِرُوا (رواه ابو داود)

Artinya: "Rasulullah SAW telah bersabda, 'Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah." (HR. Abu Dawud).

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa daging kurban harus dibagikan semuanya kepada fakir miskin apabila peruntukannya sebagai kurban untuk memenuhi nazar.

Sementara itu, kurban untuk ibadah sunnah Idul Adha dapat dibagi menjadi tiga bagian dan tidak harus dibagikan semuanya.

Seorang muslim dapat menyimpannya maupun mengeringkannya. Namun, daging yang disimpan atau dikeringkan tersebut bukan untuk dimakan sendiri, melainkan dapat sewaktu-waktu dibagikan bagi mereka yang memerlukan.

Demikian tadi rangkuman penjelasan apakah daging kurban harus dibagikan semua beserta dengan waktu dalam pelaksanaan berkurban di Hari Raya Idul Adha. Semoga informasi ini dapat menjadi panduan bagi kita bersama. (*)


Sebelumnya Resmi! Indonesia Masuk Pot6 Putaran Ke3 Piala Dunia 2026 Zona Asia
Selanjutnya Adakah Buah Segar Yang Haram Dimakan Bagi Umat Muslim?
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP