Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Keluhan masyarakat penerima bantuan pangan berupa beras, yang masih tercium aroma atau cairan kimia untuk pembasmi hama, di aspirasikan secara terbuka oleh LSM GARAD Indonesia di kantor Bulog Jatim Jalan A Yani no 146-148 Surabaya. Rabu (06/11/2024).
Dalam orasinya, Achmad Anugrah selaku koordinator aksi mengatakan bahwa persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius.
"Penggunaan obat pembasmi hama atau insektisida memang diperbolehkan, tapi harus tepat dan tidak boleh ada bau saat diterima masyarakat, karena dampaknya ke tubuh manusia ini sangat berbahaya." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad dalam orasinya.
Ia juga menyampaikan bahwa hal itu telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.
"Jangan sampai masyarakat dijadikan kelinci percobaan. Dan Bulog Jatim kami duga telah melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen." Teriaknya.
Sayangnya, dari pihak Bulog Jatim tidak ada yang berani menampakkan diri. Namun berharap ada perwakilan dari pendemo yang bisa dikoordinasi didalam, tapi oleh Garad hal itu ditolak.
"Kami ingin audiensi didepan saja, kita tidak mau masuk. Jangan bilang kalau itu aman dan menjamin secara lisan. Ayo kalau berani kita buat MoU untuk jaminan keamanan tersebut supaya masyarakat tau dan ada kejelasan jaminan hukumnya juga." Pintanya.
Karena dirasa tidak ada keberanian dari pihak Bulog, pihak GARAD mengancam akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar dan akan ditindaklanjuti secara proses hukumnya.
"Aksi ini sebagai bentuk teguran, mereka ini adalah BUMN yang operasionalnya didapat dari uang rakyat. Jangan hanya mau terima anggaran besar tapi tanggung jawabnya kurang. Apa niatnya mau membunuh masyarakat secara perlahan." Pungkasnya. (Mm)