Surat Terbuka Untuk Ibu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Atas Penerapan WFH Dilingkungan Pemprov Jatim

SURAT TERBUKA

Nomor: 028/S-Terbuka/MRD-GARAD/X/2026

Kepada Yang Terhormat,

Gubernur Jawa Timur

Di –

Tempat

Perihal: Catatan Khusus Rakyat Demokrasi Atas Lumpuhnya Pelayanan Publik Akibat Kegagalan Pengawasan Aturan WFH ASN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Dengan hormat, Assalamualaikum wr wb, salam sejahtera bagi kita semua, menyikapi amanat konstitusi mengenai peran serta masyarakat dalam pengawasan jalannya roda pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, kami dari LSM GARAD Indonesia bersamaan dengan tim publikasi Media Rakyat Demokrasi (MRD) menyampaikan catatan khusus ini secara terbuka kepada Gubernur Jawa Timur selaku pemegang otoritas tertinggi birokrasi di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Surat Terbuka ini kami layangkan berdasarkan temuan investigasi faktual di lapangan pada hari kerja, Jumat, 23 Oktober 2026, yang menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa kebijakan regulasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN (Work From Home) telah disalahartikan dan terbukti gagal total dalam implementasi pengawasannya.

Adapun fakta-fakta hukum dan realitas lapangan yang menjadi dasar catatan khusus kami adalah sebagai berikut:

Lumpuhnya Pelayanan Publik di Dua OPD Strategis (DKP & DPMD Jatim)
Bahwa pada hari kerja tersebut, tim kontrol sosial kami melakukan kunjungan resmi untuk menyerahkan dokumen persuratan kedinasan dan konfirmasi publik. 

Namun, kami menemukan kondisi kantor kosong melompong tanpa aktivitas aparatur di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur. 

Bahkan oleh pihak Security mengatakan dengan jelas bahwa seluruh ASN di Jawa Timur pada hari Jum'at WFH yang artinya kantor dikosongkan, sedangkan untuk permintaan tanda terima surat saja harus diminta datang lagi pada hari Senin.

Pelanggaran Klausul "Terbatas dan Terukur" SE Gubernur
Bahwa dalih yang disampaikan oleh petugas keamanan (security) di kedua dinas tersebut menyatakan bahwa seluruh staf dan pejabat sedang melaksanakan WFH. Hal ini jelas-jelas menabrak substansi regulasi SE Gubernur Jawa Timur yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan WFH wajib bersifat "Terbatas, Bergilir, dan Terukur". 

Regulasi dengan tegas melarang adanya pengosongan kantor secara total dan mewajibkan setiap OPD menyiagakan petugas piket administrasi tatap muka (Work From Office / WFO).

Penyimpangan Esensi WFH Menjadi "Hari Libur"
Bahwa penyerahan surat resmi yang berujung terpaksa didelegasikan dan diterima hanya oleh petugas keamanan (security) di pos penjagaan luar membuktikan tidak adanya sistem kendali mutu operasional. 

Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa oknum ASN di tingkat bawah cenderung menganggap momentum WFH tak ubahnya seperti hari libur dinas biasa, yang pada akhirnya mengorbankan hak masyarakat atas pelayanan publik.

Melalui Surat Terbuka ini, LSM GARAD Indonesia bersamaan dengan Media Rakyat Demokrasi mendesak Gubernur Jawa Timur untuk segera mengambil langkah konkret:

Pertama: Memanggil dan mengevaluasi secara total Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jatim atas kelalaian pengawasan kedisiplinan jajaran di bawahnya.

Kedua: Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim untuk melakukan sidak berkala serta memberikan sanksi etik/disiplin tegas bagi ASN yang terbukti melanggar presensi digital tiga kali sehari saat WFH.

Ketiga: Mengevaluasi efektivitas kegunaan Surat Edaran WFH secara menyeluruh. Apabila sistem monitoring kinerja belum mampu menjamin pelayanan persuratan publik tetap berjalan optimal, maka aturan fleksibilitas kerja ini harus dicabut demi kepentingan publik.

Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan sebagai wujud kecintaan kami pada tegaknya tata kelola pemerintahan Jawa Timur yang bersih dari tindakan maladministrasi. 

Atas perhatian dan langkah tegas yang akan diambil, kami ucapkan terima kasih.


Surabaya, 24 Oktober 2026

Hormat Kami,

 

Achmad Anugrah

Direktur PT Media Rakyat Demokrasi / Ketua Umum LSM GARAD Indonesia

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">